Skandal 303 Perjudian Sabung Ayam di Kalipuro – Banyuwangi Belum tersentuh Hukum

Skandal Perjudian Sabung Ayam di Kalipuro, Banyuwangi Beraktivitas

Banyuwangi | Aroma perjudian sabung ayam kembali tercium dari Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, beraktivitas. Nampak puluhan orang di lokasi Perjudian membawa ayam petarung dan ayaman kurungan Ayam.

Pantauan langsung awak media di lapangan, arena Perjudian jenis sabung ayam berada di belakang kediaman warga, kegiatan sabung ayam ini sudah berlangsung lama. Tiap hari puluhan orang tampak memadati lokasi, Kamis (30/10/2025).

Hal ini seharusnya menjadi perhatian Aparat penegak hukum untuk turun tangan tindak tegas dan membubarkan kegiatan perjudian sabung ayam tersebut.

Aktivitas perjudian sabung ayam ini diduga kuat belum tersentuh aparat penegak Hukum ((APH) hingga Media dan LSM Berupaya konfirmasi ke pihak terkait.

Perjudian 303 jenis sabung ayam diduga keras melanggar Undang-Undang yang di Dasar Hukum Perjudian jelas dituangkan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Kami berharap kepada Penegak Hukum khususnya Polsek Kalipuro untuk segera menindaklanjuti dan memberantas praktik perjudian tersebut. Demi menjaga ke kondusifan Hukum yang berlaku.

(TEAM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *