Jombang | jejakkasustv.com – KPH Jombang Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur telah dicecer pemberitaan terkait penyalahgunaan wewenang jabatan, puluhan ribu hektar tanah milik Perhutani bertahun tahun di kelolah oleh oknum mengatasnamakan petani hutan, lantas kemana hasil sewa tanam tebu bertahun-tahun tersebut, hingga Media ini Konfirmasi. Selasa 04/03/2025
“Sangat miris” Dengan Sistematis administratur KPH Jombang yang di anggap bobrok dan amburadul bukanlah rahasia umum lagi bagi semua pihak,namun sampai saat ini seperti aman-aman saja dan seakan semua sudah terakomodir dengan masif,,
Hampir di semua BKPH yang di bawah naungan KPH Jombang kini menjadi sorotan tajam semua pihak dan bahkan dari jajaran perhutani pusat
Namun sampai saat ini belum ada tindakan yang secara khusus dari jajaran perhutani pusat ataupun kementrian BUMN untuk menindak oknum yang di duga bermain dalam sistematis di dalam tubuh perhutani
Dari berbagai sumber yang kami himpun baik di lapangan maupun secara administrasi kelembagaan dari bawah ada banyak mekanisme yang seolah itu semua sudah terakomodir dengan rapi
1.)Dugaan ada banyak pembakaran hutan dan pembalakan liar/bibrik untuk keluasan lahan menanam tebu ilegal yang tidak berdampingan sesuai aturan perhutani
2.) Dana sharing/Agro dari hasil PKS yang sudah di sepakati oleh pihak LMDH dan Perhutani kini patut di audit
3.) Sistematis aturan di kawasan hutan yang di anggap amburadul dan ada banyak permainan untuk kepentingan pribadi dari ribuan jumlah petak di kawasan hutan KPH Jombang
Berbagai langkah juga sudah kami lalui untuk konfirmasikan hal ini dari molai ke LMDH, Mantri, Asper, ADM, bahkan ke Divre Jawatimur namun sampai saat ini seakan hanya tindakan dan langkah-langkah,normatif saja yang di lakukan oleh pihak-pihak terkait
Kini publik menanti jawaban yang pasti dari yang berwenang apakah memang sistematis ini benar sudah tersusun rapi atau hanya segelintir oknum yang di anggap punya kepentingan,,,
Tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi pihak-pihak terkait baik dari jajaran perhutani Gakum LHK 2 Sidoarjo juga aparat penegak hukum (APH) dan juga KPK tentunya untuk segera menindak dengan tegas agar mekanisme yang di anggap satu rangkaian segera bisa terungkap oleh penegakan hukum di negeri ini.(Team red)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.