Situbondo Jejakkasustv.com – Sidang praperadilan Cabup Situbondo Karna Suswandi akhirnya di tolak oleh Luciana Amping SH, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut, memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Cabup Situbondo Karna Suswandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tersebut mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan melanggar hukum.
Namun, dalam peoses persidangan yang dipimpin Luciana Amping SH, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh KPK cukup kuat untuk menetapkan Cawabup Karna Suswandi sebagai tersangka.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka Karna Suswandi harus menghadapi proses hukum lebih lanjut. Karena KPK akan terus melakukan penyidikan dan kemungkinan besar akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk diadili.
Mempertimbangkan pokok perkara eksepsi perkara permohon telah dikabulkan oleh hakim maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan permohonan pemohon Karna Suswandi tidak tidak dapat diterima.
Namun demikian, Karna Suswandi masih memiliki kesempatan untuk membela diri di pengadilan dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. (Hosni).