Sidang Pertama Kadis Lindup Humbahas Digelar, Pembacaan Surat Dakwaan Ditunda

Humbahas | Detikkasus.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah melaksanakan sidang pertama bagi terdakwa Halomoan J A Manullang selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama terdakwa Bendahara Dinas, Ani Sinaga yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan pada hari Jumat (14/02-2025).

Sidang tersebut dibuka oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama Halomoan JA Manullang selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Ani Sinaga selaku bendahara Dinas Lingkungan hidup di kabupaten Humbang Hasundutan.

Bacaan Lainnya

Namun pembacaan surat dakwaan tersebut tertunda atau tidak dapat dilanjutkan dikarenakan ; majelis hakim ketua sakit, sehingga ditunda selama seminggu ke depan dan akan dilanjutkan pada tanggal 21 februari 2025 dengan agenda pembaccaan dakwaan terhadap para terdakwa.

Hadir pada sidang perdana tersebut, Tim JPU Kejari Humbahas, Jhon M Purba SH (Kasi Pidsus) dan Ilmi Akbar Lubis SH (Kasi PAPBB) dan juga dihadiri oleh penasehat hukum dari para terdakwa, Viktor sebagai penasehat hukum buat Ani Sinaga sedangkan Sepma Sinaga untuk penasehat hukum Halomoan J A Manullang. (Evendy.RelTim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *