Labuhanbatu l JejakkasusTV.com – Sidang pembacaan tuntutan diduga gembong narkoba IP alias Man Batak di tunda sampai minggu depan. Pasal nya, Ditunda nya sidang tersebut karena ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan sedang cuti. Ungkap Arie Ferdian Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat menjawab wartawan, Selasa (25/01/2021).
Lalu, Arie mengatakan secara aturan apabila salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir maka sidang tidak bisa dilanjutkan Untuk kelanjutan sidang selanjutnya direncanakan minggu depan. Terang nya.
Diketahui, Kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg Nomor: 806/ Pid.Sus/2021/PN Rap dengan tersangka IP alias Man Batak yang rencananya digelar hari Selasa, (25/01/2022) di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat ditunda minggu depan.
Terpisah, Firman H Simorangkir Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman H. Simorangkir melalui pesan whats app nya menjawab wartawan membenarkan penundaan sidang tersebut.(Selasa, 25/01/2022).” Iya bang, kita menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung Kemarin sudah dikirim melalui kejatisu,” Jawabnya
Disisi lain lagi, Majelis Hakim yang memimpin persidangan dengan no 806/ Pid.Sus/ 2021/PN Rantauprapat adalah Delta Tamtama sebagai Ketua Majelis dan masing-masing anggota, Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan serta Panitera Pengganti, Ery Sugiarto. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Tengku Fitra Yufina, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Tulus M. Sihotang, SH dan Theresia D Tarigan, SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Kemudian, Dipersidangan sebelumnya, terdakwa IP alias Man Batak didakwa JPU dalam Pasal 112ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 137 Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain dijerat dengan UU Narkotika, Terdakwa ‘Man Batak’ juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melanggar pasal Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Namun, IP alias Man Batak bersama dua temannya yang berinisial KS alias Udin dan LA alias Ld ditangkap polisi pada Sabtu (9/1/2021) sore di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Labuhanbatu Selatan saat mengenderai mobil CRV. Dari dalam mobil ditemukan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus dalam 5 kemasan plastik teh cina warna hijau.Kemasan teh tersebut disimpan di dalam satu ransel warna hitam merek Polo yang diketahui milik Man Batak.
Dan, Bahkan Man Batak diduga gembong narkoba yang berdomisili di lingkungan Padang Matinggi Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara disebut-sebut sempat melarikan diri, namun polisi berhasil menangkapnya dari persembunyiannya di Riau.
Kabiro Labuhanbatu Efika Lase Melaporkan