Seputar Lamongan | Warga Sumberejo Pertanyakan Uang Kompesasi 300 Juta Proyek Pertamina

Jejakkasustv.com | Lamongan – Jawa Timur Tanah Pengairan Dusun Sumberrejo Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Minggu 07 Juni 2019. Keterkaitan dengan Proyek Pengeboran Minyak Pertamina tahun 2016 yang Titik As/ Pengeboran Pertamina Di Dusun Sumberejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Modo yang diperkirakan luasnya 4, 5 Hektar, sementara itu untuk pembebasan jalan melibatkan 4 Desa antara lain, Desa Sumberagung, Desa Jatipayak, Desa Sidodowo, Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan di perkirakan seluasnya 10 Hektar diduga masih meninggalkan sengketa hukum antara masyarakat dengan oknum Kades.

Adanya Kompesasi dari Pertamina yang belum ada titik terang sampai saat ini, “Ketua Umum NGO PMBDS dan Jejakkasustv.com & Detikkasustv.com” Melakukan penelusuran, di lapangan, Sabtu juli 2019.

Bacaan Lainnya

Dari hasil konfirnasi di lapangan, Sumber terpercaya inisial Ag mengatakan, Proyek pertamina memberikan Kompesasi Ke Desa Sumberagung sebesar 300 Juta, Kepada Penggarap Tanah Pegairan pertamina memberikan uang kepada Ke Penggarap / Perorang masing-masing Rp. 5.000.000 /tahun 2016,”Jelasnya.

Lebih lanjut Ag mengatakan bahwa Kasus tersebut sampai sekarang belum ada titik terang,”tandasnya.

Dari Hasil Konfirmasi Jejakkasustv.com Konfirmasi kepada Kades Sumberejo, Sunarjo yang saat ini sudah mantan, melalui telpone selulernya 0852309369XX minggu 07 juni 2019 pukul 16.40 Wib mengatakan, tidak ada uang kompesasi, “terangnya.

Selain itu hasil penelusuran Jejakkasustv.com Nampak ada Proyek Pengecoran Jalan Penghubung Desa Sumberagung menuju Kecamatan Modo Lamongan di ketahui tidak tertera Papan Bor Proyek tepatnya di Dusun Tronglo.

Sementara Itu Supriyanto Als Pria Ketua Umum NGO PMBDS Menerangkan : Seharusnya Pengerjaan Jalan Cor menggunakan Papan Bor sesuai dengan Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” Tuturnya.

Pria Sakti JK – TV Lamongan – Melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *