Jejakkasustv.com | Subang – Seorang Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem), Kecamatan Dawuan didapati sedang berada di salah satu kantor desa di wilayah Kecamatan Dawuan.
“Hari ini saya melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di beberapa desa yang sudah menerima Dana Desa (DD) T.A. 2019, baik itu Tahap Satu maupun Tahap Dua,” jawab Kasipem Camat Dawuan Komara Nugraha, S.Sos., ketika disapa oleh Tim 9 Jejak Kasus Subang saat berkunjung ke Kantor Desa Rawalele, Senin (29/072019).
Lebih lanjut Komara menjelaskan kegiatannya melaksanakan tugas dan kewenangannya berkeliling ke setiap Pemerintahan Desa yang ada di ruang lingkup Pemerintahan Kecamatan Dawuan.
“Sesuai Perbup No. 23 tahun 2019, ada kewenangan dan juga ada perintah dari Bupati untuk setiap Pemerintahan Kecamatan agar melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Dana Desa dalam jangka waktu per triwulan, dan sekarang sudah masuk periode triwulan kedua,” jelasnya.
Komara menerangkan, “Sebenarnya diluar Perbup, kita sudah melakukan hal tersebut rutin setiap bulan, diantaranya melalui Rapat Minggon dan melalui kunjungan ke lapangan.
Hari ini saya melakukan Monev di Desa Manyeti, kemudian Desa Batusari, dan sekarang di Desa Rawalele yang kebetulan sudah menerima DD Tahap 1 dan Tahap 2,” tambahnya.
“Untuk Desa Manyeti telah kita kunjungi untuk melakukan Monev terhadap SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan) pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DD T.A. 2018 dan itu sudah selesai.
Untuk DD Desa Batusari baru saja diterima, jadi kurang lebih pelaksanaan kegiatannya baru 50 persen, sisanya mungkin baru mulai dilaksanakan besok.
Untuk DD Desa Rawalele ini, pelaksanaan kegiatan DD T.A. 2019 untuk Tahap Satu sudah 100 persen, tinggal Tahap Dua baru 40 persen,” paparnya.
Ditanya mengenai adanya ‘temuan-temuan hasil Monev’ yang terpantau olehnya, Komara memberikan jawaban.
“Rata-rata yang kita temui dilapangan masalah administrasi untuk Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) belum lengkap, contoh misalnya belum ditandatangani oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), atau pelaksana dilapangannya belum tanda tangan. Namun mengenai pembayaran upah HOK (Hari Orang Kerja), bersih tidak ada masalah, mereka bekerja hari itu, sorenya dibayar atau berdasarkan kesepakatan yang sudah ditentukan sebelumnya,” jawab Komara.
Disinggung mengenai potensi kerugian uang negara yang mungkin timbul dalam penerapan teknis pelaksanaan kegiatan DD T.A. 2019, kembali Komara menegaskan.
“Rata-rata secara administrasi saja belum terlengkapi, dalam hal pelaksanaan, alhamdulillah berjalan dengan baik.
Kami juga sudah sangat wanti-wanti kepada setiap Pemerintahan Desa agar jangan sampai tidak dilaksanakan apa yang sudah direncanakan sebelumnya dalam pengajuan RAPBDes, harus sesuai,” tandasnya.
Komara menyampaikan.
“Sampai sejauh ini clear, Desa aman (tidak ada penyimpangan). Kami telah melakukan pembinaan kepada setiap Desa sejak dari awal tahun.
Kami sampaikan kepada Desa, Pokoknya apa yang kalian (Pemerintah Desa) rencanakan, ya itulah yang harus dilaksanakan. Itu saja. Secara prinsip yang melanggar hukum tidak ada,” pungkasnya. (Tim 9 Jejakkasus Subang)