Jejakkasustv.com | Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan – Lagi-lagi kasus pencabulan yng terjadi, Di Sulawesi Selatan, Seeorang Ayah nekat setubuhi Anak Kandungnya sendiri.
Rion Gasong, alias Papa Usy, 48 tahun, warga Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Kini harus mendekam di Sel Polsek Walenrang dikarenakan berkelakuan bejat. Rabu, (7/8/2019)
Satuan Res Polsek Walenrang Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Akp Rafli S.Sos MH melakukan penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur oleh bapak Kandungnya sendiri selama enam tahun.
Penangkapan dilakukan terhadap tersangka Rion Gasong alias Pak Usy Bin Yohanis Pairi Gasong, 48 tahun. Atas dasar laporan dari masyarakat. Selasa (06/8/2019) pada pukul 18.00 (Wita)
Dari pengakuan korban, tersangka setubuhi korban sejak tahun 2013. Kala itu, korban Us (18) masih duduk di kelas III SMP, secara berulang kali. Sampai korban Us dewasa dan terkahir tersangka melakukannya pada hari senin tanggal 29 Juli 2019.
Adapun motifnya tersangka, Rion mengakui ‘’Bahwa ia melakukan persetubuhan terhadap anaknya dengan iming-iming kan korban Us, untuk di belikan Hp. Karena tersangka sakit hati terhadap istrinya Per Minnang (Ibu Kandung Korban) yang merantau ke negeri Jiran (Malaysia). Sehingga tersangka tak kuasa lagi menahan diri, dan leluasa melakukan hasratnya menyetubuhi Anak kandungnya sendiri.
Kapolsek Walenrang, AKP Rafli, menjelaskan pelaku baru mengaku telah menyetubuhi anaknya, setelah dikonfrontir dengan korban.
‘’Awalnya pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, Setelah kita pertemukan dengan korban. Pelaku akhirnya mengaku,” Ucap Kapolsek Walenrang.
Lebih lanjut Rafli menambahkan, “Kejadian ini terjadi saat ibu korban merantau di Malaysia, berlangsung selama enam tahun. Dan korban sebenarnya sudah melapor pada neneknya, tapi tidak dipercaya,” Ungkap AKP Rafli.
Atas perbuatannya tersangka, kini Rion di tahan di polsek walenrang, sejak, 7 Agustus 2019. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Pengganri UU No1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tutupnya. (Pria Sakti).