Seorang Diduga Pengedar dan Dua Pemakai Sabu Dibekuk Polsek Sukoharjo

PRINGSEWU | Jejakkasustv.com – Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus berhasil membekuk sekaligus tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba di dua TKP di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Seorang diatara ketiga pelaku diduga pengedar sabu bernama Riswanto (49) warga Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Pasalnya dari tangan pria berprofesi tani itu, petugas berhasil mengamankan sekaligus 7 paket sabu siap edar, bahkan guna mengelebui petugas, sabu-sabu disimpannya dalam spidol besar dan disembunyikan di pohon pisang belakang rumahnya.

Kemudian dua pemakai yang diamankan bernama Adi Darma (30) warga Pekon Sukoharjo 3 Barat Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dan Rizky Syahputra (25) alamat Pasar 1 Lingkup GG Amal Desa Terjun Kecamatan Medan Terjun, Medan Kota, Sumut.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan serangkaian penyelidikan informasi masyarakat.

Bermula, diamankannya Adi Darma dan Rizky Syahputra saat mengkonsumsi sabu, di rumah Adi Darma petugas selanjutnya melakukan pengembangan terhadap muasal barang haram tersebut.

Dari tangan kedua pelaku diamankan alat bukti penyalahgunaan Sabu berupa 1 set buah alat hisap sabu/bong yang di bagian kaca (pirek) terdapat sabu sisa pakai, 1 sedotan plastik yang ujungnya sudah di runcingkan, 4 korek api gas yang sudah di modifikasi.

Hasil pengembangan, petugas membekuk Riswanto (49) saat berada dirumahnya, berikut diamankan barang bukti 7 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dua tempat berbeda dan 2 bundel plastik klip kosong serta dan 1 plastik klip sisa pakai sabu.

“Ketiga pelaku diamankan pada Jumat, 16 Agustus pukul 23.00 Wib di dua tempat berbeda di Pekon Sukoharjo 3 Barat dan Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus di Mapolsek setempat, Sabtu (27/8/19) sore.

Dikatakan Iptu Deddy Wahyudi, dalam pengungkapan barang bukti di rumah Riswanto, pelaku tergolong tidak koperatif dan awalnya mengaku hanya memiliki.1 paket sabu yang disimpan di lemari kamar.

Beruntung petugas terus melakukan penggeledahan dan menemukan bundelan plastik kosong di tiang kayu kandang ayamnya. Sehingga akhirnya Riswanto menyerah dan menunjukan paket sabu di dalam spidol yang disembunyikannya di selah pohon pisang belakang rumahnya.

“Beruntung personel kami tidak lelah melakukan penggledahan sehingga akhirnya Riswanto menyerah dan menunjukan 6 paket sabu di dalam spidol yang disembunyian di pohon pisang,” jelasnya.

Lanjutnya, menurut keterangan Riswanto, barang bukti sabu tersebut didapatkan dari seorang rekannya akan dijual dengan harga per paketnya Rp. 200 ribu rupiah.

“Sebelumnya dia memiliki 8 paket, 1 paket dijual kepada pelaku Adi Darma dan Rizky Syahputra seharga Rp. 250 ribu. Uangnya juga berhasil diamankan dari Riswanto,” ujarnya.

Ditambahkan Iptu Deddy Wahyudi, terkait penerapan pasal pihaknya tidak melakukan penyidikan perkara tersebut sebab para pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.

“Besok kita limpahkan ke Polres, namun dari keterangan sementara para pelaku, dua diantaranya merupakan pemakai dan Riswanto diduga pengedar sabu,” pungkasnya. (Bmg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *