Sembari Nunggu Mesin Dari PT BES, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo Bangun Selokan Baru DI Aliran TPA Mrican

Foto : Abri Susilo Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo.

PONOROGO I jejakkasustv.com – Permasalahan sampah di TPA Mrican, Ponorogo, Jawa Timur semakin hari semakin bertambah. Sementara kondisi TPA Mrican sudah mulai over load lagi. Satu-satunya harapan adalah kerjasama pemkab dengan PT BES yang bisa mengurangi volume sampah disana. Untuk mengatsai luapan air limbah, sementara dari dinas terkait membangun selokan baru.

Abri Susilo Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo menyebut bahwa PT BES beralasan masih menunggu kedatangan mesin pengolah sampah dari China datang.

“Informasi terakhir yang kita terima mesin sudah tiba di Indonesia, tepatnya di Gresik,”terang Abri Susilo, Kamias (14/3/2024).

Dijelaskan Abri, bahwa lambatnya alat dari PT BES di karena ada kendala teknis, utamanya kondisi jalan di sekitar lokasi TPA yang tidak memungkinkan untuk di lewati karena jalan masih berupa tanah. “Kita terus mendesak rekanan PT BES untuk segera melakukan langkah kongkrit agar mesin bisa didatangkan ke lokasi TPA Mrican,”tambah Abri Susilo.

Abri Susilo juga menyampaikan soal jalan yang masih belum bisa di lewati, apabila segera di paving atau di bangu, di pastikan alat bisa segera sampai di TPA Mrican. “Intinya kendaraan dengan muatan lebih dari 9 ton bisa sampai sana dan aman. Kita ini sebenarnya sudah dirugikan soal waktu. Sementara sampah terus masuk ke TPA Mrican, Kondisi sudah sangat amat over load,”tegasnya.

Ditambahkan Abri, dari sekilas kerjasama antara pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan PT BES selaku pihak swasta yang bergerak dalam pengolahan sampah membangun hanggar sendiri termasuk para tenaga kerja. Sehingga pemerintah Kabupaten ponorogo tidak mengeluarkan biaya apapun dari itu.

Perlu di ketahui bahwa pembangunan hanggar pabrik pengolahan sampah di TPA Mrican tersebut ada di lahan milik pemkab Ponorogo. Dengan demikian maka PT BES kedepanya akan dikenakan sewa lahan dan gedung sehingga itu menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah.

“Setelah PT BES beroperasi seberapa banyak sampah yang mampu diolah maka pemkab ada kewajiban membayar tipping fee kepada PT BES. Tipping fee adalah bea gerbang yang dikeluarkan pemerintah ke pihak pengolah sampah. Nilainya dihitung berdasarkan tonase sampah yang diolah. untuk Tipping fee dihitung per ton, Untuk 1 ton nya pemkab harus membayar Rp. 170 ribu rupiah. Jika kapasitas mesin setiap hari mampu mengolah sampah 120 ton, Maka tinggal dikalikan,”tandasnya. (Advetorial).

  • Reporter : M. Anang Sastro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *