Tanah Karo l jejakkasustv.com – Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, dinyatakan bahwa pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN ) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi daerah.
Sekaitan dengan hal tersebut, pemerintah kabupaten karo telah melaksanakan pengangkatan pppk paruh waktu yang prosesnya mengikuti mekanisme dari kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta badan kepegawaian negara.
Dari total 1.243 formasi kebutuhan yang ditetapkan, sebanyak 1.232 berhak menerima sk pengangkatan pada hari ini, yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 119 orang, tenaga kesehatan sebanyak 92 orang dan tenaga teknis sebanyak 1.021 orang.
Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan penyerahan surat keputusan keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu bagi 1.232 orang yang diserahkan oleh Bupati Karo, Antonius Ginting di halaman kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (23/12).
Dalam sambutannya Bupati Karo mengatakan, saya secara pribadi dan mewakili pemerintah kabupaten karo mengucapkan selamat kepada saudara yang diangkat menjadi pppk paruh waktu di lingkungan pemerintah kabupaten karo.
Lanjut Bupati, pengangkatan ini tentu bukan semata-mata sebagai sebuah acara simbolis saja, melainkan juga awal sebuah amanah dan tanggung jawab besar, sebagai bagian dari pemerintah kabupaten karo, maka pppk paruh waktu juga harus memberikan kontribusi yang sejajar dengan ASN.
“Oleh karena itu saya ingin menyampaikan 3 pesan kepada saudara menjaga netralitas dan citra positif ditengah tengah masyarakat, meningkatan kualitas pelayanan publik dan terus mengembangkan kompetensi dan kapasitas,” tutup Bupati.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab.Karo, Kalsium Sitepu saat dikonfirmasi menuturkan bahwa penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu ini merupakan moment penting bagi para pegawai untuk meneguhkan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memperkuat kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab.Karo. Dari total 1.232 yang menerima paling SK PPPK Paruh Waktu, ada tiga penerima yang paling tua,
Simon sinuraya usia 57 Tahun, operator pada Dinas Pendidikan,Prakarsa Sitepu usia 57 Tahun, operator pada smp 1 barusjahe dan Gentar usia 57 Tahun, operator pada satpolpp
“Diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” ujarnya Kepala BKPSDM.
Penyerahan surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di lingkungan pemerintahan kabupaten Karo dihadiri Bupati Karo, Antonius Ginting, Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, Sekda Kab.Karo, Glora Karunia Putra Ginting, Kepala BKPSDM Kab.Karo, Kalsium Sitepu, Asisten Prekonomian dan Pembangunan, Mulianta Tarigan, Asisten Pemerintahan Kab.Karo, Eddi Suranta Surbakti.
Reporter : Jepri






