Jejakkasustv.com l Kuningan – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini masih belum juga melakukan ganti rugi lahan asset Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi. Padahal ini sudah berlangsung sekitar 4 tahun lamanya.
Proses penggantian lahan ini muncul sebagai salah satu akibat adanya kegiatan pelebaran jalan kabupaten yang titik pekerjaannya dimulai dari perempatan jalan Desa Purwasari menuju arah ke Kecamatan Ciniru.
Kegiatan pelebaran jalan kabupaten yang dikerjakan secara teknis oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat ini berlangsung pada tahun 2015 lalu.
Selain beberapa lahan milik warga di sepanjang jalur ini yang tersempal pekerjaan pelebaran jalan, ternyata ada sebagian lahan asset Desa Purwasari yang diatasnya berdiri bangunan aula balaidesa ikut juga tergerus.Bahkan sebagian gedung ini pun turut terkena dampak harus dibongkar.
Kepala Desa (Kades) Purwasari Hj. Uha Miharti, S.Pd ketika dikonfirmasi Jejak Kasus TV di ruangan kerjanya, Selasa pagi (20/08/2019). Membenarkan penggantian lahan asset milik desa yang terkena gerusan pelebaran jalan pada tahun 2015 sampai sekarang belum juga diterima pihaknya dari Pemda Kuningan.”Beberapa orang warga dan perangkat desa disini suka ada yang menanyakan kaitan ganti rugi lahan sudah dipenuhi Pihak Pemda Kuningan atau belum,” ungkapnya.
Untuk itu atas dorongan warga, selaku Kades, Dia berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan pihak Pemda Kuningan.”Kami menginginkan ada solusi terbaik untuk semua pihak dan masyarakat Purwasari agar persoalan ini bisa dituntaskan,”pintanya.
Perempuan yang memulai tugasnya memimpin Desa Purwasari sejak Oktober 2017 lalu, ini memohon agar Pihak Pemda khususnya yang terkait dalam urusan penggantian lahan dapat memberikan arahan serta petunjuk langkah apa yang mesti ditempuh pihak Pemerintah Desa.
Ketua BPD Desa Purwasari, Mulyawan, S.Pd. menyampaikan, pihaknya dan masyarakat Desa Purwasari meminta agar tanggungjawab pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan segera diwujudkan melalui penggantian lahan yang sesuai.”Saya berharap program yang pernah disiapkan pihak Pemda Kuningan untuk menyelesaikan ganti rugi lahan asset desa segera direalisasikan,”ucapnnya.
Dia sempat mempertanyakan, mengapa penggantian lahan milik Desa Purwasari oleh pihak Pemda Kuningan selama 4 tahun berjalan tanpa ada kejelasan.”Pelebaran jalan berlangsung tahun 2015 mengapa hingga 2019 sekarang ganti rugi lahan asset desa masih juga belum direalisasikan,”katanya menyoal.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Drs. H. Dudi Pahrudin, M.Si. ketika diwawancarai Jejak Kasus TV menjelaskan, permohonan penggantian lahan asset desa yang terkena dampak kegiatan pelebaran jalan secara teknis menjadi domain pihak Dinas PUPR.”Pemerintah Desa silahkan menyampaikan permohonan ganti rugi lahan yang akan diajukan nanti melalui Dinas PUPR kepada Bupati Kuningan,”terangnya.
Namun begitu, Dia sempat menceritakan realisasi terhadap ganti rugi lahan asset desa ini oleh pihak Pemda Kuningan tentu mempertimbangkan juga kondisi kemampuan dana APBD.”Semua tentu harus diselesaikan namun melalui solusi yang tepat apalagi pelebaran jalan kabupaten ini merupakan sebuah upaya memenuhi kepentingan umum,”paparnya.
Terpisah, Pihak Dinas PUPR Kabupaten Kuningan, melaui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Apep Kusmara, S.ST.,M.T. mengatakan, dana untuk penggantian lahan asset Desa Purwasari yang terkena dampak kegiatan pelebaran jalan oleh pihaknya pada 2015 lalu sebenarnya pada waktu itu sudah disiapkan pihak Pemda Kuningan.”Dana untuk pengganti lahan sebesar 400 juta rupiah sudah ada di rekening Bank, namun tidak jadi direalisasikan karena lahan yang akan dijadikan pengganti belum ada,”ungkap Apep.
Sehubungan pada tahun itu Pemdes Purwasari gagal menyodorkan lahan yang akan menjadi pengganti untuk asset desa ini, lanjut Apep akhirnya dana yang sudah disiapkan Pemda Kuningan dalam rekening harus dikembalikan kepada negara menjadi silpa karena batal diserap.
Selanjutnya Dia memberi arahan, agar pihak Pemdes Purwasari menyampaikan lagi permohonan baru kepada Pemda Kuningan melalui pihak Dinas PUPR terkait pengajuan penggantian lahan asset desa yang tertunda pada tahun 2015 itu. (Nacep Suryaman JK TV Jawa Barat).