Satriskim Polres Pacitan Berhasil Membekuk Pengoplos BBM Jenis Pertalite dan Pertamax

PACITAN | jejakkasustv.com – Satriskim Polres Pacitan berhasil membekuk pengoplos BBM jenis pretalit dan Pertamax, berinisial HS (38) tahun warga Dusun Pasangrahan Desa Kebonagung Kecamatan Kebonagung kabupaten Pacitan.

Menurut keterangan Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono pada hari Jumat (22/4/2022) di Mapolres Pacitan berkat informasi dari masyarakat, HS Sudah enam bulan melakukan aksi mengoplos BBM tersebut .

Sebagai ancaman, setiap orang yang kedapatan melakukan oplosan BBM itu melanggar pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.menambahkan modus pelaku pertama membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa untuk keperluan pertanian. Kemudian Pertalite yang telah dibeli tersebut diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai warna BBM jenis Pertamax dan jenis merek Premium Ron 88.

“Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.7501 satu jeriken 35 liter, setelah menjadi premium dan pertamax dijual kepada pengecer seharga Rp8.500 sampai Rp8.800 per liter atau Rp.300.000 sampał Rp310.000 per jeriken 35 liter,” terangnya.

  • Reporter : Hargo Hadi, JKTV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *