Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pencuri Motor

Jejakkasustv.com | Sidoarjo – Minggu 29/7/19, Suatu kejadian yang menegangkan bila terdengar kabar ada pencurian kendaraan bermotor,saterskrim Polresta sidoarjo telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pelanggaran pasal 363 KUHP,Pencurian dengan pemberatan,Waktu kejadian Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekira jam 15.00 Wib di belakang rumah yang beralamat di Desa Siwalanpanji Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.


“Tersangka berinisial bernama S A alias MENJE, Jenis kelamin laki-laki, umur 24 tahun, tempat lahir Probolinggo, tanggal 23/11/1995, s Belum bekerja, alamat Dusun Gedongsari,Dusun Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang,modus operandi yang dilakukan pelaku,ia di tangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekira jam 15.00 Wib di belakang rumah
yang bralamat di Desa Siwalanpanji Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Saat setelah melakukan pencurian
sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam No. Pol. : W-5725-XX, yang diambil pada hari Sabtu tanggal 13/7/2019 jam 14.30 Wib di depan Toko Genta Wijaya jalan Guwo Pesantren Desa Sidokepung Rt. 14 Rw. 03 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo,Disaat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam No. Pol. : W-5725-XX
tersebut, tersangka bersama dengan teman wanitanya yang bernama R D berangkat dari tempat kostnya
yang beralamat di Dusun Ngudi Desa Gemurung Kecamatan Gedangan menuju ke rumah familinya yang beralamat
di Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dengan menggunakan Sepeda motor Honda Beat Street
warna hitam No. Pol. : L-4521-XX.

Dengan melintas di depan Toko Genta Wijaya jalan Guwo pesantren desa Sidokepung Rt.14 Rw. 03 Kecamatan Buduran,tersangka melihat ada sepeda
motor Yamaha N-MAX warna Hitam No. Pol. : W-5725- XX diparkir dan kuncinya masih menempel, tersangka langsung berkeinginan untuk mengambil sepeda motor tersebut, yang mana sebelumnya menyuruh teman wanitanya untuk menunggu kurang lebih 10 meter dari tempat diparkirnya sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam No. Pol. : W-5725-XX itu.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, langsung melarikan diri, pemilik sepeda motor mengetahui sempat berteriak “maling”, hingga warga disekitar tempat kejadian melakukan penghadangan terhadap tersangka, namun saat itu Tersangka berhasil melarikan diri, warga
mengamankan teman perempuan dari tersangka tersebut.Akhirnya di lakukan pengejaran tersangka yang dilakukan oleh Anggota Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama dengan anggota Reskrim dari Polsek Buduran Resort Kota Sidoarjo, tersangka berhasil di tangkap.

Hendak mau ditangkap oleh anggota ,tersangka berusaha melawan dan akan melarikan diri.Setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa sepeda motor Honda Beat Street
warna hitam dengan No. Pol. : L-4521-XX yang di gunakan tersebut merupakan sepeda motor hasil Pencurian di wilayah desa Bohar Kecamatan Taman yang dilakukan pada tanggal 29/6/2019 jam 20.00 Wib dengan cara merusak rumah kunci motor dengan menggunakan alat berbentuk T.

Barang bukti yang diamankan petugas ada 4 unit diantaranya,1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam No. Pol. : W-5725-XX,1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. : L-4521-XX,alat besi berbentuk T,4 biji plat nomor.
Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Zain Dwi Nugroho bersama Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali purnomo memaparkan dalam pers rilisnya,tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun bui.sult

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *