Jejakkasustv.com | Pasusruan – Jawa Timur – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap Kasus seorang Residivis Pembegal Ojek Online dan Ojek konvensional.
Tersangka bernisial T (47) warga Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ditembak karena melawan saat ditangkap.
“Tersangka kami tangkap karena berusaha kabur saat kami tangkap menggunakan motor hasil pembegalan,” Ucap Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono.
Adapun korban Agus (26), seorang driver ojek online asal Kota Pasuruan.
Korban yang berniat menolong malah terperdaya oleh pelaku. Di depan Rutan Bangil, pelaku mengaku uangnya ludes karena habis kecopetan.
Korban mengaku tidak bisa melawan karena ditodong dengan celurit dan pedang, Motor Honda Beat miliknya dan sebuah handphone terpaksa direlakan diambil oleh pelaku.
Selain itu korban lainnya, yaitu Sutopo Handoko (66), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dengan modus pelaku yang memesan ojek dari pangkalan Purwosari meminta diantarkan menuju Kecamatan Tutur. Sesampai di tujuan, korban langsung dibegal.
“Setelah kami mendapat laporan dari korban Sutopo, langsung kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Tempuran,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara.
“Sesuai dengan perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui baru bebas dari penjara di Kota Malang atas kasus yang sama pada Juni 2019,” imbuhnya. (Agus /Komari).