Labuhanbatu. Jejakkasustv.com – Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, berhasil ungkap kasus jaringan antar Provinsi dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu seberat 31,5 (Tiga puluh satu koma lima ) kilogram bruto dan sebanyak 30.000 (Tiga puluh ribu ) butir pil ekstasi dengan dua orang tersangka telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu, Senin (02/03/2026).
Dalam paparan Konprensi Pers didepan pintu Mapolres Kabuapten Labuhanbatu, dipimpin langsung oleh Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K. M.Si dan didampingi Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto S.H. M.H berserta jajaran tim Satres Narkoba Kanit I serta Kanit II. Dan, turut hadir Ketua Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu J Abdul Hamid dan tokoh masyarakat.
Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K.M.Si menjelaskan, hari Senin (02/03/2026) sekitar pukul 09.00 wib , team Satres Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, menerima informasi adanya
pak Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, menerima informasi dari masyarakat ada satu unit mobil sedan berwarna hitam dicurigai membawa Narkotik jaringan antar Provinsi. Selanjutnya,sekitar pukul 12.40 wib, team Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu, temukan mobil sedan warna hitam tersebut tepatnya dijalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kualuh Hulu Aek Kanopan.
“Diamankan dua orang tersangka dari dalam mobil sedan Honda City warna hitam metalik BK 1238 AFM. Dan, Narkotika jenis sabu seberat 31, 5 Kg dan 30.000 butir pil ekstasi “, ucap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, Narkotika jenis sabu seberat 31,5 Kg bruto ini, dibungkus dengan plastik besar warna kuning emas bertuliskan Cina merk Daguanyin sebanyak 20 bungkus. Sedangkan, 30.000 (Tiga puluh ribu ) butir pil ekstasi ini, dibungkus dengan plastik transparan sebanyak 6 (Enam) bungkus.
“Kedua tersangka adalah insial BS alias E, laki laki, 25 tahun, pekerjaan Mahasiswa suku Sunda alamat Kampung Pasir Banjaran desa Banjar Wangi Kecamatan Banjar Wangi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Kedua, insial I.A.O alias O, 24 tahun jenis kelamin Perempuan pekerjaan Wiraswasta suku Jawa alamat Klebengan CT VIII Karang Ayam Kelurahan Catur Tunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta “,terangnya.
Selanjutnya, papar Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya, setelah dilakukan interogasi kepada kedua pelaku, mengakui, bahwa mereka berdua diperintah oleh salah seorang lelaki berinisial D warga Jambi untuk mengambil barang Narkotika ke daerah Tanjung Balai dan mereka berdua diupah sebesar Rp 6 ( Enam ) juta rupiah untuk operasional. Dan, uang operasional bersisa Rp lebih kurang 3 juta rupiah lagi.
“Barang Narkotika mau dibawa ke Provinsi Jambi yang perintahkan oleh D warga Jambi dengan upah 6 juta untuk operasional dan dari Jambi ke Tanjung Balai mengkendaerai mobil sedan Honda City Metalik BK 1238 AFM. Dan, saat ini dalam pengamanan Polres Kabupaten Labuhanbatu menyita seluruh barang bukti lainnya yang terkait kedua tersangka “, ujarnya menutup.
Kedua tersangka diancam pidana hukuman mati atau pidana hukuman penjara seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun.( SA)






