FOTO : Rangkaian acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di lapangan Maospati, Magetan, Sabtu (8/7/2023).
MAGETAN I jejakkasustv.com – Rangkaian Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini berbeda dengan yang lain, seabab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan kali ini melibatkan kesenian daerah yaitu jaranan Kepang. Kegiatan kali ini bertempat di lapangan Maospati, Kabupaten Magetan, Sabtu (8/7/2023).
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan mengandeng kesenian jaran kepang ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Seperti saat ini, ratusan orang pun tampak berbondong-bondong memadati kawasan sosialiasi di lapangan Maospati.
Hiburan seni tersebut salah satu strategi pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Damkar Magetan untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Dengan mengendepankan pendekatan kearifan lokal, diharapkan mampu memberikan pemahaman serta menyadarkarkan masyarakat.
Tak hanya pertunjukan seni dan kebudayaan daerah, acara sosialisasi kali ini juga ada acara talk show terkait ciri-ciri serta aturan hukum rokok ilegal juga mendatangkan tiga nara sumber sekaligus. Yaitu dari Bea Cukai Madiun, Pemkab Magetan, Polres Magetan hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan.
Pada sambutanya, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudy Hartono berharap kegiatan sosialisasi tersebut juga dapat menggerakkan roda perekonomian warga setempat. Yakni, mulai UMKM hingga pekerja seni.
“Di setiap kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Magetan kalau bisa kita juga ingin meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Selain UMKM, juga ada kesenian daerah yang para pemainnya semuanya dari lokal Magetan,” terangnya.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, lanjut Rudy Hartono untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak cukai. Padahal, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum hingga untuk kesehatan. Satu di antaranya, dipergunakan untuk membantu memenuhi layanan dan fasilitas kesehatan,”terangnya.
Sementara itu, Pegawai Bea Cukai Madiun, Syifa Safira menyebut tembakau TIS atau iris dengan ukuran dan kemasan tertentu kini harus dilekati dengan pita cukai resmi. Meski sebelumnya bukan termasuk barang kena cukai.
“Apalagi jika tembakau tersebut menggunakan saos, masyarakat kami minta agar menanyakan terlebih dahulu kepada bea cukai. Sebelum menjual lebih amannya menggunakan pita cukai,” ungkapnya.
Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Iksan Triyanto juga menjelaskan,barang kena cukai dapat disebut sigaret kretek tangan (SKT) setelah melalui proses dilinting atau digiling menggunakan mesin. Produk yang telah jadi kemudian dihitung terutang cukai. Misalnya, seperti tembakau TIS setelah melalui proses pencampuran.
“Sekarang peredaran rokok ilegal juga lebih sering didistribusikan melalui online. Jadi kita mencegah di tengah, jalurnya itu melewati karisidenan Madiun. Sebenarnya pengiriman bukan dari Magetan, tapi tak jarang lewat sini juga, jadi kita cegat disini,”tandasnya. (Advetorial).
- Reporter : M. Anang Sastro.