Kudus II jejakkasustv.com .Satuan Pamong Praja Satpol PPKabupaten Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 11.280 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan jenis, di alun-alun Simpang Tujuh, Selasa, 19 September 2023.
Yang cukup menarik, miras yang dimusnahkan tersebut berasal dari sebuah rumah milik warga di wilayah Kecamatan Dawe.
Pemusnahan miras tersebut dilakukan dalam sebuah seremoni yang dihadiri oleh Bupati Kudus HM Hartopo, jajaran Forkopimda serta pimpinan PCNU, PD Muhammadiyah, MUI, hingga tokoh masyarakat lainnya.
Belasan ribu botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas dengan sebuah alat berat.
Bupati Kudus HM Hartopo dalam sambutannya mengapresiasi upaya yang dilakukan Satpol PP Kudus untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Kudus.
“Saya akui, untuk memberantas miras ini harus kucing-kucingan”, katanya.
Dirinya menegaskan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang minuman beralkohol jelas melarang adanya peredaran miras, karena dampak miras sangat buruk.
Bahkan akibat miras, terjadi kasus perkelahian yang berakibat korban jiwa.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan miras yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari sebuah operasi yang digelar petugasnya di rumah milik Sutrisno, warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, pada 24 Agustus 2023 yang lalu.
“Setelah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada 13 September 2023, akhirnya pemiliknya di vonis penjara 15 hari, sedangkan barang bukti harus dimusnahkan”, kata Kholid.Jumlah miras yang disita ini merupakan yang terbanyak yang diperoleh dalam satu lokasi penggrebekan.
“Jadi, ini memang yang terbesar dalam kurun waktu terakhir ini”, pungkasnya.
Kholid mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memantau pemilik rumah sejak lama. Setelah dirasa memiliki bukti yang cukup, petugas pun melakukan operasi dan berhasil mendapat sitaan yang cukup besar.
( om bob )