Jejakkasustv.com | Surabaya – Satuan polisi pamong praja (Sat-pol pp), kecamatan kenjeran surabaya mematok tanah milik almarhum R. Soetopo, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, sabtu 19/7/2019.
Tanah seluas 1,177 hetar yang terletak di wilayah tambak wedi tengah 1 Surabaya telah di patok dan di pagar oleh sat-pol pp kecamatan kenjeran surabaya, hal ini dinilai salah objek oleh wasini sendang ngawiti, istri dari almarhum R. Soetopo,”wasini sendang ngawiti saat datang ke lokasi tanah dari almarhum suaminya kaget, saat tanah milik almarhum suaminnya telah di akui milik pemkot sebagai aset negara.
Kericuhan terjadi saat sopir dari ibu sendang ngawiti diamankan oleh pihak satpol pp, kecamatan kenjeran surabaya, di karenakan menorobos jalan yang hendak mau solat magrib, karna dianggap perbuatan melawan hukum, kemudian dibawah ke polsek kenjeran untuk dimintai keterangan, namun perbuatan sopir dari wasini sendang ngawiti tidak bisa dianggap sebagai tindakan perbuatan melanggar hukum.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya iptu Endri S. SH menjelaskan tindakan sopir yang masuk ke lokasi proyek bukan dijalan raya dengan cara ngebut itu bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, jika itu dilakukan demgan cara ada niat mencelakakan sesrorang,
“yang pasti ada pelanggaran hukumnya atau hanya lampiasan emosi katena mendengar tanah yang diklaim itu, sehingga sopir ngebut di jalan proyek, kalau niatnya hanya karna emosi ngebut di daerah proyek kalau tidak ada pidananya, hanya tindakan sopir tersebut melanggar norma etika kesopanan, kalau di jalan raya bisa berpotensi mengakibatkan pengguna jalan celaka ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya Iptu Endri S. SH.
Kuasa hukum dari dari wasini sendang ngawiti. Dentuman jati menyampaikan bahwa prilaku satpol pp, kecamatan kenjeran bertindak gaya preman,
“kalo begitu luka lama akan teringat kembali dimasyarakat tambak wedi, dan semua kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum kelurahan tambak wedi akan kembali ke babak baru ujar nya.
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya di pemberitaan ini, bahwa banyak kasus jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh oknum keluran tambak wedi, sampai kakanpun akan terus bergulir sampai ke anak cucu kita, “selama pelaku kejatahan menjual tanah orang lain, Belum di beri sangsi hukuman, maka selamanya akan bergejolak, “dan akan terus tumbuh lagi di kemudian hari ujar nya.
Sementara pihak dari kecamatan sendiri buk camat yang biasa dipanggil buk heni tidak mau di wawancara, dikarenakan situasi masih memanas ujar buk heni camat kenjeran surabaya. (Slm).