Sat Reskrim Polres Singkawang Gelar Press Release Terkait Kasus Pengeroyokan Yang Sempat Viral Di Singkawang

SINGKAWANG I Jejakkasustv.com -, Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Menggelar Kegiatan Press Release terkait tindak pidana yang dimuka umum secara bersama-sama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan), Kegiatan Press Release dilaksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang di Jalan Firdaus H.R.II Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang Kalimantan Barat, Rabu (29/3/2023).

Kegiatan Press Release dipimipin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P. dengan didampingi Kasat Reskrim Akp Sihar Binardi Siagian, S.H. bersama Kasihumas Polres Singkawang Akp M. Mauluddin, Kanit Pidum dan Personel Provos, Selain itu juga dihadiri oleh para tersangka dan rekan- tekan media.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P. menuturkan, “Kami dari Polres Singkawang telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, Seperti rekan- rekan media ketahui, bahwa pada hari minggu dinihari telah terjadi pemukulan secara bersama-sama di wilayah Singkawang Barat, yang mana diawali dengan adanya aksi balap liar, yang telah kita ketahui bersama kejadian tersebut sempat Viral di media sosial.

“Berdasarkan kejadian tersebut Polres Singkawang dari Sat Reskrim Polres Singkawang telah melakukan Penyelidikan dan penangkapan, dengan berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka yang kesemuanya telah dewasa dan saat ini kasus telah di tingkatkan ke Tahap Penyidikan, dan semuanya sesuai dengan ketentuan berdasarkan kuhap, bahwa berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan Kuhap kami sudah menetapkan Tersangka terhadap 7 (tujuh) orang tersebut, Pungkasnya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Singkawang Akp Sihar Binardi Siagian, S.H. menambahkan, ” Bahwa memang benar Satreskrim Polres Singkawang telah mengamankan 7 Orang Tersangka terkait tindak pidana pengeroyokan yang sempat Viral yang terjadi di Jalan Sejahtera Kelurahan Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.

Tujuh Orang yang sementara ini berhasil kami amankan berinisial GT – Usia 19 tahun, WR- Usia 20 Tahun, RW- usia 19 tahun, GG- usia 20 tahun, YE- 24 tahun, NP- 21 tahun dan MH- 19 tahun, Untuk saat ini kami masih terus melakukan pengembangan, Tegasnya

‘Awal mula kejadian dipicu saat korban menegur pengendara motor yang menabrak dirinya, Kemudian datang seseorang yang tidak dikenal mengatakan Apakah Korban ada masalah dengan adiknya dan dijawab Korban bahwa adiknya telah menabrak Korban, kemudian langsung terjadi Pemukulan hingga akhirnya sampai terjadi Pengeroyokan terhadap Korban, sehingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, dan Selanjutnya Peristiwa tersebut di Tangani Polres Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut,

Terhadap 7 (tujuh) orang tersangka tersebut sudah kami lakukan Penahan di Rutan Polres Singkawang, dan kami Persangkakan dengan Pasal 170 ayat(1) KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, Barang siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama- lamanya lima tahun enam bulan, Tegasnya.

.Reporter : Hadysa Prana

.Sumber : Humas Polres Singkawang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *