Jejakkasustv.com | LabuhanBatu – Saksi Korban Pencabulan anak dibawah umur memberikan kesaksian di Unit PPA Polres labuhanbatu yang didampingi oleh PH korban di unit PPA Polres Labuhanbatu Jln. mh.thamrin No.07 Rantauprapat. Selasa 07/03/2023
Kepala Satuan Reserse Kriminal Tindak Lanjuti Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur yang terjadi di desa Sei penggantungan kec. Panai hilir dan melakukan pemanggilan saksi, korban dan pelaku yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 yang Lalu
Selaku Kuasa Hukum Neformasi Halawa,SH,C.NSP menyampaikan Kepada awak media bahwa,”Kapolres Labuhanbatu dan Kasatreskrim agar segera menindaklanjuti perkara ini sehingga laporan ini dapat memberikan keadilan kepada korban jangan karena korban orang miskin diabaikan haknya
Dan juga Kepada pelaku diberikan binaan sesuai dengan perbuatannya sehingga tidak ada korban lain lagi apalagi yang dilakukan kepada anak-anak dibawah umur.”Jelasnya
Lanjut, Neformasi Halawa, SH.C.NSP menambahkan,”Dimana kehadiran Komnas perlindungan anak dan dimana kehadiran pemerintah daerah kab.labuhanbatu dalam menyikapi permasalahan tersebut, tidak boleh tinggal diam agar tidak terjadi kasus cabul terhadap anak yang lain.”Ujarnya
Kemudian,keluarga korban Afridatul Zannah Tanjung menyampaikan,”harapan kami kepada Kapolres Labuhanbatu, Kapolda,Kapolri,pemerintah daerah, dan Komnas perlindungan anak turun tanganlah dan turun gunung untuk ikut berpartisipasi dalam permasalahan ini untuk diberikan keadilan kepada kami masyarakat kecil ini”.Ujarnya.
Reporter : Efika Lase