Jombang | jejakkasustv.com – Kasus pembunuhan sadis terjadi di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Seorang wanita Fauziah Prihatiningsih (47) tahun, diduga kuat membunuh suami sirinya, Lukman (45) tahun. Dengan cara meracuni dan menganiayanya secara brutal di rumah kontrakan mereka.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat pelaku datang sendiri ke Mapolres Jombang dan mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan. Fauziah Prihatiningsih melaporkan bahwa dirinya telah membunuh Lukman di rumah kontrakan tempat mereka tinggal pada 14 Mei 2025.
“Sebelum pembunuhan, pelaku membeli racun tikus dan 7 butir potasium pada 11 Mei. Kemudian, pada 13 Mei, racun tersebut dimasukkan ke dalam botol air minum yang biasanya digunakan korban. Pelaku mencampur 4 butir potas ke dalam minuman, sementara 3 butir sisanya dibuang di halaman,” jelas AKP Margono kepada wartawan di press realease, Kamis (26/6/2025) dihalaman Polres Jombang.
Korban yang meminum air tersebut langsung mengalami reaksi keracunan. Pelaku sempat membakar tiga botol lainnya di samping rumah untuk menghilangkan barang bukti. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menghubungi seorang saksi untuk membantu memindahkan tubuh korban dari dapur ke kamar depan. Di sana, korban ditutupi dengan kasur, selimut, dan bantal agar bau jasad tak tercium tetangga.
“Untuk mengelabui bau itu, pelaku sempat menangkap tikus di sekitar rumah. Saat warga bertanya soal bau busuk, pelaku mengaku itu bangkai tikus,” tambahnya.
Ironisnya, pelaku masih tinggal di kontrakan bersama jenazah korban selama satu minggu sebelum akhirnya pindah ke rumah saudaranya di Kecamatan Kesamben. Meski demikian, pelaku beberapa kali kembali ke rumah kontrakan untuk mengamati situasi.
Pada 17 Mei, pelaku sempat menjual seluruh perabotan rumah. Saat polisi melakukan olah TKP, kontrakan sudah kosong, hanya menyisakan jasad korban yang dalam kondisi membusuk.
“Dari hasil autopsi jenazah, ditemukan tanda-tanda kekerasan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Kami mengamankan barang bukti berupa pisau dan balok kayu. Dan ada Luka tusuk dan memar di kepala korban menjadi bukti kuat tindak kekerasan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Reporter: Ilyas Raja Tim Sembilan