Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara, 19 Agustus 2025 – Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias memberikan klarifikasi atas polemik yang berkembang terkait pembayaran insentif dan tunjangan pegawai.
Direktur RSUD, dr. Noferlina Zebua, menegaskan bersama Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan Ersan Kenedy Harefa, serta Kepala Bagian Tata Usaha Rini Kurniawati Nduru, bahwa seluruh pembayaran hak pegawai dilaksanakan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Menurut manajemen, penerapan sistem absensi faceprint menjadi salah satu syarat utama pencairan insentif dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan ini telah berjalan sejak 2023 sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
“Tidak ada hak pegawai dan Dokter yang ditahan. Semua pencairan dilakukan sesuai prosedur.
Jika ada yang belum menerima insentif, hal itu semata-mata karena tidak memenuhi syarat administrasi, khususnya absensi faceprint,” jelas dr. Noferlina.
Manajemen juga menegaskan, bagi tenaga medis yang tidak mendapatkan insentif akibat tidak melakukan absensi, tetap berhak memperoleh Jasa Pelayanan (Jaspel) yang dihitung berdasarkan jumlah pasien dan tindakan medis yang dilakukan.
Sementara itu, keterlambatan pembayaran Jaspel lebih dipengaruhi oleh proses klaim BPJS dan kelengkapan pengisian rekam medis elektronik.
RSUD Thomsen memastikan bahwa seluruh pelayanan kesehatan tetap berjalan normal meskipun terjadi polemik terkait pembayaran insentif karna ini semua sudah sesuai regualasi yang ada
Klarifikasi ini dikeluarkan manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk menepis berbagai spekulasi di masyarakat yang menilai adanya keterlambatan atau ketidakjelasan dalam proses pembayaran hak pegawai dan Dokter
Pihak manajemen berharap dengan adanya penjelasan ini, seluruh pegawai maupun/Dokter masyarakat dapat memahami bahwa rumah sakit tetap berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Yason Cs