Rp. 450.000, Program PTSL Tahun 2023 di Desa Sugihwaras, Maospati Magetan Tabrak Aturan SKB 3 Menteri

Foto : Penyerahan Sertifikat Program PTSL di Desa Sugihwaras, Maospati Magetan, Rabu (15/11/2023).

MAGETAN I jejakkasustv.com – Banyaknya biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur yang dinilai tidak sesuai ketentuan SKB 3 Menteri atau adadugaan menabrak aturan SKB 3 Menteri, menjadi persoalan dikalangan masyarakat dan banyak yang mempertanyakan.

Dengan informasi tersebut, beberapa awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Magetan langsung melakukan konfirmasi kepada salah satu Anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) Program PTSL tahun 2023 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Saat di konfirmasi, salah satu Anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) Program PTSL di Desa Sugihwaras, Candra menyampaikan bahwa di Desanya ini, untuk mengurus program PTSL di tahun 2023 di kenahi biaya sebesar 450.000 ribu per bidang.

Lebih lanjut, Candra juga menyampaikan tarib tersebut, (Biaya sebesar 450.000 ribu_red), di wilayah Kabupaten Magetan, itu masih tergolong rendah sebab di wilayah lain masih ada yang lebih tinggi sampai 500 rb lebih. “Dari total biaya 450 tersebut, apa bila ada uang sisa nanti, kami komitmen akan kita kembalikan ke masyarakat,”tegas Candra, Rabu ( 15/11/2023).

Dengan jumlah sertifikat yang sudah jadi sejumlah 1119 bidang tanah dan dengan biaya perbidang Rp 450.000, akan didapat Rp 503. 550,00 dari Program PTSL yang sudah di serahkan kepada pemohon di tahun 2023 ini.

Perlu diketahui apa itu SKB 3 Menteri, SKB 3 Menteri adalah salah satu bentuk peraturan sebagaimana dinyatakan UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 8 (1) yang dibentuk oleh dua atau lebih kementerian untuk mengatur hal yang sama namun sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing kementerian dalam menjalankan urusan dalam pemerintahan.

Dalam hal Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis juga ada surat keputusan bersama yang di putuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Dalam putusan bersama tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh di kutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih dikenal PTSL. Jadi, para Masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, maka Surat Keputusan Bersama ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis.

  • Reporter : Timsus-JKTV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *