Ria Rosiana Sebelumnya Menjadi Korban, Kini Dalam Proses Sidang Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Jejakkasustv.com | Bandar Lampung – Korban penganiayaan sesama tetangga di komplek perumahan jl sinar Mulya keteguhan teluk Betung timur ,ria Rosiana sebagai korban penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa Yanti bin Sunarno yang terbukti bersalah dan di vonis 4 bulan oleh majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

Ironis saat ria Rosiana yang sebelum nya menjadi korban penyerangan dan di kediamannya sendiri kini duduk di persidangan dalam perkara dan pasal yang sama terdakwa Yanti dalam perkara ini ria Rosiana dan Yanti sebelumnya saling membuat laporan .

Bacaan Lainnya

Sementara korban ria Rosiana kini di tetapkan oleh penyidik Polresta bandar Lampung sebagai tersangka dan dengan pasal 351 penganiayaan saat ini dalam proses persidangan di pengadilan negeri tanjung karang .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neli Asri mendakwa dengan pasal penganiayaan terhadap Ria Rosiana Tanjung (33), terkait perkara penganiayaan kepadatetangganya sendiri.

“Terdakwa dijatuhi pasal351 ayat(1) tentang penganiayaan,” katanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu.

Neli dalam dakwaannya menjelaskan bahwa perbuatan tersebut berawal saatwarga Jalan Sinar mulia, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur itu tidak terima saksi korban menyapu dan mengenai mobilnya.

“Saksi korban merupakan tetangganya sendiri yang rumahnya bersebelahan dengan terdakwa,” kata dia.

Tidak lama kemudian terdakwa menghampiri saksi korban ke rumahnya dan mengatakan kepadanya agar melihat karena ada mobilnya yang sedang parkir di depan rumahnya.

Saat itu saksi korban tidak menghiraukan terdakwa yang datang ke rumahnya. Namun tidak lama terdakwa kembali mengatakan kepada saksi korban bahwa saksi korban “sok cantik dan sok seksi”.

“Mendengar itu saksi korban merasa kesal lalu mendatangi terdakwa yang sudah kembali lagi ke rumahnya sambil menanyakan keinginannya,” kata dia lagi.

Keduanya lalu terjadi cekcok mulut dan terdakwa langsung memukul wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka lecet pada hidung, lengan kanan bawah, luka memar pada bibir atas bagian dalam, lengan kanan bawah, dan punggung jari telunjuk tangan kanan.

“Semua luka-luka tersebut akibat trauma benda tumpul sesuai dengan hasil visum et repertum No. 353/7960C/ VII.02/4.13/XII/2018 tanggal 29 Desember 2018 oleh dokter Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM),” katanya.

Usai menjalani sidang dakwaan tersebut, kemudian penasehat hukum terdakwa, David Sihombing mengajukan surat permohonan untuk penangguhan penahanan.

“Baik kita terima, nanti akan kita pertimbangkan untuk penangguhannya,” kata Hakim Ketua, Hasmy. Hasmy menunda persidangan tersebut selama dua minggu. Dalam sidang mendatang, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi terkait perkara tersebut
(Riski/bmg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *