Jejakkasustv.com | Surabaya – Jajaran unit Reskrim polsek tandes pada hari kamis tanggal 07/8/ 2019 sekitar jam
Pukul 21.00 Wib Reskrim Polsek Tandes Surabaya telah berhasil mengungkap menangkap tersangka pengguna narkotika jenis sabu sabu,berdasarkan surat laporan Polisi Nomor : LP/ A/ /VII/2019/Jatim/ Restabes Sby/Sek Tandes, tanggal 07 Agustus 2019.Tempat kejadian perkara di jalan raya KH. Mansyur Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
“Tersangka berinisial,Ipung Cahyono, laki laki,umur 42 tahun,swasta,beralamat jalan Sememi Baru gang XI No.23 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya,ia dijerat Pasal 112 ayat(1)UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Segenap saksi yang menguatkan,Totok,Surabaya umur 32 tahun, laki-laki, Islam Polri, alamat Asrama Polri Polsek Tandes,dan Dicky Jombang,umur 34 tahun, laki-laki, Islam Polri,alamat Asrama Polri Polsek Tandes Surabaya,barang siapa tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai,atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman sudah pasti melanggar hukum.
“Bahwa pada hari Rabu tanggal 07/8/2019 jam pukul 21.00 Wib di TKP, Anggota TAB Reskrim Polsek Tandes, telah mencurigai seorang laki laki,terlihat gugup ketakutan,orang tersebut langsung dihentikan dan diberitahu bahwa yang menghentikan Petugas Polisi dari polsek Tandes, setelah itu ditunjukkan Surat perintah tugas, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil warna bening di dalamnya diduga ada barang narkotika jenis sabu sabu seberat 0,34 gram yang disembunyikan di saku celana depan sebelah kanan.
Akhirnya barang haram tersebut diakui milik tersangka yang baru saja di beli dari seseorang dengan harga Rp. 100.000,tersangka langsung dibawa ke Poliklinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya tersangka positif (+) mengkomsumsi Narkoba,selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tandes Guna Penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti 1(satu) pocket sabu sabu yang dimasukkan di dalam plastik klip kecil dengan berat 0,34 gram.
Kapolsek tandes Kompol H Kusminto SH bersama tim unit Reskrim jajarannya,tindakan yang dilakukan,menyita barang bukti,Membawa tersangka ke klinik Rajawali untuk test urine,melengkapi mindik,meriksa Saksi dan tersangka,tinjut,lidik,sidik tuntas dan langsung di kirim ke JPU,pungkasnya.(sulton)