Rembang di Obok obok Mabes Polri Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi

Rembang | jejakkasustv.com – Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka RZ alias GP di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Tersangka diduga melakukan penimbunan solar bersubsidi dengan modus membeli BBM solar dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan truk-modifikasi yang dilengkapi tempat penampungan dengan kapasitas melebihi normal.

Bacaan Lainnya

Pengrebekan gudang BBM ilegal tersebut dilakukan oleh tim Bareskrim yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim 1 Subsatgas 2, Kompol Wediard Fernandes, S.H, S.IK, M.H., bersama dengan Sat Reskrim Polres Rembang. Penggerebekan ini mengungkapkan modus operandi yang telah berlangsung sistematis dan merugikan negara hingga miliaran rupiah. Pada hari senin, 10 Maret 2025,

“Dari hasil pengungkapan, truk-truk tersebut menggunakan berbagai plat nomor kendaraan dan barcode untuk menghindari pengawasan. Solar bersubsidi yang sudah dikumpulkan kemudian dijual ke truk tangki pengangkut BBM solar non-subsidi milik PT. Multi Niaga Energi,” ungkap Kompol Wediard Fernandes, dalam rilisnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain 10 drum/tandon penyimpanan BBM solar, 2 mesin pompa beserta selang untuk memindahkan solar, 2 truk tangki pengangkut BBM solar non-subsidi milik PT. Multi Niaga Energi, 7.000 liter BBM solar bersubsidi, 50 plat nomor kendaraan, serta sejumlah barcode BBM solar subsidi.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat aksi penyalahgunaan BBM solar ini diperkirakan mencapai Rp 6.048.000.000,-. Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi pengumpulan solar oleh tersangka yang mencapai 16.000 liter per hari selama tiga bulan, dengan keuntungan Rp 4.200 per liter.

Kompol Wediard Fernandes menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa BBM bersubsidi tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wediard juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif membantu dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *