Rekrut Calon Anggota PKD Panwaslu Tegalombo Gelar Tes Wawancara

PACITAN | jejakkasustv.com – Panwaslu Kecamatan Tegalombo menggelar tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang diikuti oleh 40 peserta dari 11 desa se-Kecamatan Tegalombo selama 2 (Dua) hari, dimulai Selasa 31 Januari 2023 sampai Rabu 01 Februari 2023 dikantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Tegalombo.

“Antusiasme masyarakat Tegalombo dalam menyambut Pemilu tahun 2024 cukup tinggi, hal tersebut terlihat dari peningkatan prosentase pendaftar PKD kurang lebih 35% dari Pemilu tahun lalu. Masyarakat Tegalombo mulai sadar akan pentingnya Pemilihan Umum untuk memilih pemimpin dalam 5 tahun ke depan”. Ujar Syahrun Efendi.

Ketua sekaligus Kordiv SDM-O tersebut menambahkan, “Kami menggelar tes wawancara ini untuk memenuhi tahapan dan sebagai sarana untuk menyeleksi pendaftar, agar nantinya dapat terpilih putra putri terbaik dari masing-masing desa yang mampu menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Panwaslu Desa dan turut mensukseskan Pemilu yang berkualitas dan berintregitas.”

“Tes wawancara ini kami adakan dua hari berturut-turut mulai hari Selasa – Rabu 31 Januari s/d 01 Februari 2023 yang diikuti 37 peserta yang lolos seleksi administrasi, seluruh peserta tes wawancara ini juga antusias dalam mengikuti seleksi terbukti 30 menit sebelum jadwal tes peserta sudah hadir di tempat tes namun terdapat tiga peserta yang tidak hadir salah satunya dikarenakan sedang studi di Negeri Jiran Malaysia.” Ungkap Hanif Rohmatulloh, Kordiv PP-PS.

“Pelaksanaan tes wawancara ini juga sebagai salah satu tolok ukur sejauh mana pengetahuan, netralitas, intregritas, serta kesiapan calon anggota Panwaslu Desa dalam melaksanakan pengawasan Pemilu 2024.” Imbuhnya.

“Tes wawancara ini sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses seleksi calon anggota Panwaslu Desa, karena dari sini kami bisa mengetahui sejauh mana persiapan peserta dalam hal pengetahuan dan kemampuan yang bisa ditunjukkan, calon Panwaslu Desa seharusnya memahami akan regulasi yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang, salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.” Tutur Asri Muwakhidah yang juga Kordiv HPPM-HM.

Tes wawancara tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Pacitan, Kordiv PPM-HM Sulami dalam rangka supervisi di Kecamatan.

  • Reporter : Hargo HS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *