Jejakkasustv.com | Melalui Rapat dengar pendapat (RDP), DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan mediasi Aliansi Masyarakat Bajo Yang Mempersoalkan Lahanya Tak Kunjung Mendapatkan Ganti Rugi lahan Dari Salah Satu Perusahaan Tambang yang Berada Di Kecamatan Tolala Kolaka Utara, Selasa(21/11/2023)
Rapat Dengar pendat(RDP) Yang di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari jdumas, dan di Hadiri Sejemlah Anggota DPRD Lainnya, dan Camat Tolala, serta Camat Batu putih, perwakilan aliansi masyarakat bajo Sebanyak Seratus Orang, kepala bidang DPMPTSP,
Ketegangan itu tidak begitu lama Karena pihak kepolisian dan satuan pamong praja sihap melerai dan mengamankan jalannya RDP Tersebut,
Hasil pertemuan Tersebut Belum menghasilkan Keputusan sehingga di sepakati akan Terung Kelokasi, Pertambangan Cocokan dan Luas lahan 500 Hektar oleh PT. Patrindo jaya makmur
Rapat dengan pendapat (RDP) konfensasi lahan warga yang digelar diruang rapat dewan Kolaka Utara sempat recu saling lempar botol Aqua ketegangan tersebut bermula disaat perwakilan pjm dipersilahkan Menanggapi tuntutan perwakilan aliansi masyarakat bajo,
masyarakat bajo sudah dijanji kurang lebih Satu Minggu agar segera diselesaikan melalui camat tolala namun tak kunjung dilakukan oleh pihak perusahaan tambang PT. Patrindo jaya makmur dengan alasan surat izin SKT yang dilakukan oleh mantan kades patikala Marten Lingga secara sepihak
Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas Mengtakan Bahwa, setelah mendengarkan masukan Dari Aliansi Masyarakat Bajo dan Pihak PT. patrindo jaya makmur, Kemudian memutuskan dengan Tiga poin tersebut, Berapa besaran untuk berapa besaran untuk memulihkan lahan warga yang sudah di olah seluas delapan belas Hektar.
Di tempat yang sama Humas PT. patrindo jaya makmur, Sofyan menjelaskan Bahwa, setelah RDP ini Bermaksud menyampaikan ke manajemen di jakarta dan kendari.
Dari kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Musriadi mengabarkan