Ratusan Ton Limbah B3 Abu Alumunium di Gudang Milik B dan J Bakalan Jombang

Jombang | Jejakkasustv.com – Berdasarkan temuan data lapangan, terkait 2 perusahaan Peleburan Limbah B3 Abu Alumunium dan Grenjeng di Desa bakalan, Kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, Jatim milik saudara B dan J, LSM dan media turun lapangan melakukan pendataan dan konfirmasi kepada B dan J. minggu lalu senin 18 oktober 2021.

Di Lokasi Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media menyaksikan adanya kegiatan peleburan Grenjeng Foil dan Alumunium setelah di masak jadi lempengan Alumunium serta Limbah B3 Abu Alumunium.

Bacaan Lainnya

Dilokasi Pabrik baik di dalam maupun area pabrik nampak limbah B3 abu Alumunium berserakan berdekatan dengan rumah warga.

LSM Gmicak menyaksikan dengan mata kepala sendri bahwa karyawan Pabrik peleburan limbah B3 abu Alumunium tidak menggunakan masker atau pelindung pernafasan, dan sarung tangan.

Dari hasil konfirmasi karyawan yang tidak menyebutkan namanya, mengatakan Pabrik penghasil limbah abu Alumunium ini milik Bapak Bapak B, sebelah belakang milik bapak J.

Diperkirakan Pabrik tersebut sudah lama Produksi aktifitas peleburan bahan baku abu alumunium dan Grenjeng Foil, tumpukan Limbah B3 abu Alumunium diperkirakan sudah mencapai Ribuan Ton.

Dugaan tumpukan ke dua perusahaan milik B dan J tidak mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup RI, meski tertera papan Koperasi.

Atas dasar temuan data lapangan serta :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Redaksi melakukan Konfirmasi melalui surat Nomor : 0224/ Gmicak/ X/2021.
Perihal : Permintaan Keterangan.
Hal : Terlampir.
Sifat : Penting dan Nomor 25 Bapak B dan J Pengusaha Peleburan Limbah B3 Abu Alumunium dan Grenjeng di Desa bakalan, Kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, tidak ada tanggapan apapun ke Media maupun Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).

Lantaran Konfirmasi terabaikan dan tidak ada Staetmen Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)
” Melalui Media Jejakkasustv.com mempublikasikan sekaligus merupakan Laporan dan Pelaporan yang akan di sampaikan
Kepada, Yth.
1. Kementerian Lingkungan Hidup RI.
2. Gubernur Jatim.
3. Gakkum.
4. Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur.
5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. Pasalnya Tumpukan Limbah B3 Abu Alumunium sudah Ratusan ton di tumpuk dan di timbun dalam tanah. (Dari Jombang pria Sakti tim sembilan mengabarkan).

Tonton videonya :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *