Ratusan Tambang Galian di Tuban – Jawa Timur diduga ilegal/ Jadi Atensi bulanan APH

Ketua Umum LSM Gmicak, Ratusan tambang galian dugaan ilegal di tuban disinyalir jadi ataensi Bulanan APH

Tambang Galian Punggul, Punggulrejo, Kec. Rengel, Kab. Tuban, dugaan ilegal Merusak Ekosistem

Tuban | jejakkasustv.com – Pertambangan dapat merusak ekosistem lingkungan karena, Pencemaran air dan udara: Limbah pertambangan yang mengandung zat kimia berbahaya dan logam berat mencemari air dan udara.

Degradasi tanah: Pertambangan dapat menyebabkan erosi tanah, penurunan kesuburan tanah, dan hilangnya topsoil. Seperti hal nya pertambangan milik pak Nur di Punggul, Punggulrejo, Kec. Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur diduga kerasa ilegal. Karena kerap kali Mabes Polri turun tambang tuptup alias bocor.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Tambang Batu Limstone yang berada di Pinggul, Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali beroperasi.

Setelah sebelumnya sempat berhenti beberapa hari, dikarenakan ada Tim Mabes Polri turun dan sidak di beberapa Wilayah di Tuban Jawa Timur. Kamis 20 Maret 2025.

Namun, karena dirasa sudah aman, tambang yang dikelola mantan Kades H.Tulus tetap nekat beroperasi. “Tambang sudah dioperasikan sudah lebih dari 3 tahun. Namun anehnya, tambang tersebut masih beroperasi,”

Menurut keterangan sumber berita dilapangan, bahwa lahan yang digali diduga merupakan tanah negara Perhutani, karena bukit kapur tersebut masuk wilayah bekas hutan jati yang dikelola Perhutani KPH Parengan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jatim

Dampak PETI berpotensi, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi, membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa. Selain itu juga dapat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup.

Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah. Dan bisa berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan. Bahkan dampak sekarang membuat sumber air di goa Ngerong, Rengel menyusut drastis dan terancam kering.

Dan untuk tambang ilegal bisa merusak lingkungan biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara bisa mencapai Triliunan Rupiah. Selain itu PETI merugikan pemegang izin pertambangan yang resmi dan sah.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Dilokasi seorang supir mengatakan tambang galian ini dikelola oleh Pak Nur inisial, lebih lanjut Pak Nur saat di konfirmasi dimintaki tanggapan terkait IUP OPk melalui telpon seluler whatsapp 0813389144xx enggan berkomentar atau mberikan stadtmen. terkait Tambang Ilegal Batu Limstone Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Lahan Tanah milik Negara (Perhutani) ini. Minggu 23 maret 2025

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyayangkan adanya Tambang Batu Limstone dugaan Ilegal di Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Lahan Tanah milik Negara (Perhutani), bertahun-tahun beraktivitas kenapa tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak Hukum (APH) Polres Tuban?

Setidaknya ada ratusan tambang galian dugaan ilegal di tuban disinyalir jadi ataensi Bulanan APH, jika tidak ada dibuat atensi bulanan, sudah pasti diterbitkan.

Ketua Umum LSM Gmicak, Hal ini Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. serta Propam Mabes Polri di harapkan tindak tegas pengusaha tambang ilegal dan Oknum oknum Aparat penegak Hukum (APH) yang diduga bermain atensi. Polri Sudah di Bayar Negara dari Uang Rakyat, diharapkan pengabdian tulus kepada Negara dan Rakyat.

Bertahun tahun tambang Batu Limstone selalu beraktivitas dan hanya berhenti aktivitas jika ada Razia dari Mabes Polri di lapangan.

Tim 9 (Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *