PONOROGO | JKTV – DPRD Kabupaten Ponorogo Gelar Rapat Paripurna tentang jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD Kabupaten Ponorogo tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo kali ini, dipimpin dan di buka oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, bertempat di Gedung Paripurna Lantai 3 DPRD Ponorogo, Senin (7/11/2022).
Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo kali ini antara lain, Wakil Ketua DPRD, Agus Dwi Prayitno, Anik Suharto, Jajaran Anggota DPRD, Wakil Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita,S.H, Forkopimda, Camat, Sekwan DPRD Ponorogo serta para awak Media baik cetak, Online dan Elektronik.
Wakil Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita,S.H pada kesempatan itu membacakan jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2023 didepan Jajaran Anggota DPRD, OPD dan Anggota yang hadir.
Setelah secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Dwi Agus Prayitno, Wakil Bupati Ponorogo hj. Lisdyarita dalam sambutannya menyampaikan Jawaban pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Paripurna Senin (31/10/2022) lalu.
Dalam sambutannya, Hj. Lisdiarita juga membacakan jawaban berbagai pertanyaan, pendapat, masukan, tanggapan, kritik dan saran baik dari badan anggaran maupun Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda APBD tahun 2023.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, dengan harapan semua itu dapat kita jalankan dengan amanah, dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Ponorogo yang hebat dan bermartabat,”terangnya pada sambutannya.
Dari sekian jawaban juga menyampaikan jawaban tentang wacana perubahan status jalan poros desa menjadi jalan desa, kebijakan ini akan berimplikasi kepada kewenangan pemiliharaan dari Kabupaten ke desa.
Desa memang memiliki anggaran yang bersumber dari APBN (dana desa) yang memungkinkan untuk pembangunan sarana dan prasarana, akan tetapi akan penggunaan dana desa, setiap tahunnya mengalami perubahan dan menunjukkan trend akan adanya pengurangan penggunaan dana desa untuk pembangunan prasarana (misalnya saja tahun 2021 dan 2022 kementerian desa memerintahkan penggunaan dana desa untuk pemberian BLT). Sehingga, FKB memiliki kekuatiran jalan poros yang dirubah status menjadi jalan desa, akan terbengkalai lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
Dikatakannya, penyampaian nota keuangan rancangan APBD tahun 2023 yang lalu bahwa kementerian keuangan melalui direktorat jenderal perimbangan keuangan mengeluarkan surat tanggal 29 September 2022 nomor S-173/PK/2022, perihal Penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023.
Alokasi transfer ke daerah yang diterima kabupaten Ponorogo semula berkurang sebesar Rp.135.055.474.845,- sesuai update terbaru rincian transfer ke daerah yang direlease DJPK kementrian keuangan 11 Oktober 2022 turun menjadi berkurang Rp 106.591.607.845,- bila dibandingkan dengan rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang telah dikirim sebelumnya.
“Hal inilah yang akan menjadi pembahasan dalam rapat rapat panitia khusus berikutnya,” tandasnya. (Advetorial).
- Reporter : Anang Sastro, JKTV.