PONOROGO | jejakkasustv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo hari ini telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 3 usulan Raperda, bertempat di ruang sidang utama lantai 2 DPRD Ponorogo, Senin (4/4/2022).
Tiga usulan Raperda tersebut yaitu, (1). Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042. (2). Pencabutan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang izin usaha jasa kontruksi. (3 Pecabutan Perda nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Agenda Rapat Paripurna kali ini dipimpin dan di buka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, S.Pd yang di damping Wakil Ketua dan jajaran fraksi-fraksi DPRD. Agenda rapat kali ini, juga di hadiri Wakil Bupati Ponorogo, Hj. Lisdiarita, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Forkopimda Ponorogo, Para Camat serta Kepala OPD Ponorogo.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ponorogo, Hj. Lisdiarita mengatakan, dalam rapat paripurna kali ini menyampaikan usulan 3 Raperda. Yaitu, (1). Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042. (2). Pencabutan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang izin usaha jasa kontruksi. (3 Pecabutan Perda nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Hj. Lisdiarita dalam sambutanya juga menyampaikan 3 raperda tersebut bertujuan untuk penataan ruang, Antara lain terwujudnya keharmonisan Antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia. “Itu semua agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,”terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto,S.Pd mengatakan bahwa DPRD telah sepakat melakukan Revisi. Dikatakan Sunarto bahwa sebenarnya Perda RT/RW berahir tahun 2032, menurut beberapa rigulsi yang ada, sudah mengalami kajian, itu mulai dari poin per poin sudah ada kesepakatan pimpinan DPRD dan di ajukanke Kementrian melalui Pemerintah Provinsi.
Dikatakan Sunarto, bahwa dirinya sering memgalami kesulitan baik pembangunan maupun investasi. Harapannya setelah ini bisa mempermudah investasi, salah satu contoh yang dulunya tanah sawah sekarang sudah berdiri perumahan dan itu jelas tidak berijin, karena secara regulasi memang tidak boleh beralih fungsi. “Dengan adanya Perda ini harapan kita bisa ber imbas dan bisa di proses ijin nya, sehingga nanti akan berdampak pada penambahan PAD,”pungkasnya (Advetorial).
- Reporter : Anang Sastro, JKTV.