Publik Soroti Penanganan Berlarut Dugaan Korupsi Desa Miga: Kejari Gunungsitoli Diminta Transparan dan Konsisten

Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara Gunungsitoli, 17 November 2025

Gelombang kritik masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli semakin menguat. Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Miga dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 miliar dinilai jalan di tempat, meski laporan awal telah masuk sejak 9 Juli 2021. Lambannya perkembangan perkara membuat publik menuding adanya potensi kelalaian dan pengabaian kewajiban penegakan hukum.

“Kami menuntut penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Anggaran desa itu langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Kalau dibiarkan, rakyat yang paling dirugikan,” tegas Syukur Jamin Halawa, tokoh masyarakat Desa Miga.

Laporan Lama yang Hidup Kembali, Namun Tanpa Kejelasan

Dalam notifikasi resminya, Kejari Gunungsitoli menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi Dana Desa Miga kembali diterima dan ditindaklanjuti sejak 2 Juli 2025. Namun temuan di lapangan menunjukkan bahwa laporan tersebut sesungguhnya merupakan laporan lama yang kembali dilayangkan karena publik tidak pernah mendapatkan kepastian proses hukum.

Kejaksaan juga dianggap tidak memenuhi kewajiban memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2020 tentang asas keterbukaan informasi. Kondisi ini memunculkan penilaian bahwa proses hukum cenderung stagnan dan minim transparansi.

LSM Pijar Keadilan Laporkan Langsung ke Jaksa Agung

Kekecewaan masyarakat mendorong DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli untuk membawa perkara ini ke tingkat pusat. Pada 2 Oktober 2025, laporan resmi disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam laporan tersebut, turut disampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., yang dianggap berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP terkait pengabaian laporan masyarakat.

Pemerhati korupsi, Irmin Zai, menilai ketimpangan penanganan kasus semakin memperkuat kecurigaan publik.
“Kasus miliaran dibiarkan lambat, tapi kasus jutaan rupiah ditangani cepat. Jangan sampai publik menganggap ada ‘keistimewaan’ dalam hukum,” katanya.

Respons Kejari Gunungsitoli dan Kritik Publik

Kejari Gunungsitoli menyatakan telah menyurati Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa Miga TA 2019–2020 sebagai bentuk koordinasi sesuai Nota Kesepahaman Kemendagri–Kejagung–Polri Tahun 2023.

Namun publik menilai langkah itu tidak cukup untuk menjelaskan lambatnya progres perkara. Terlebih, dugaan penyimpangan disebut sudah lama teridentifikasi.

Pihak-Pihak yang Berpotensi Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Berdasarkan konstruksi kasus, sejumlah pihak dengan jabatan strategis dinilai memiliki potensi kuat untuk dimintai pertanggungjawaban pidana:

1. Mantan Kepala Desa AIT dan SST

Diduga memiliki kendali penuh atas kebijakan pengelolaan dana desa. Berpotensi terjerat:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (merugikan keuangan negara)

Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang)

2. Sekretaris Desa DAT dan Mantan Sekdes HT

Diduga terlibat dalam pemalsuan administrasi keuangan dan dokumen pertanggungjawaban. Berpotensi melanggar:

UU Tipikor

UU Administrasi Pemerintahan

3. Bendahara Desa EL

Memiliki akses langsung ke kas desa dan aliran dana. Berpotensi terjerat:

Pasal 8 UU Tipikor (penyalahgunaan dalam pengelolaan kas)

4. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK): BEL, MH, dan HZ

Dapat dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan:

Ketidaksesuaian laporan fisik

Mark-up harga

Kegiatan fiktif

Rekayasa dokumen
Mereka dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP.

LSM: Jika Kasus Kecil Berani Ditindak, Apalagi Kasus Miliar

Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi, Peter Sanjaya, menegaskan bahwa Kejari Gunungsitoli harus menunjukkan sikap tegas dalam kasus bernilai besar.

“Jika kasus Bawaslu yang hanya Rp3,6 juta bisa jadi bukti ketegasan hukum, maka perkara miliaran seperti ini harus lebih tegas lagi. Jangan ada standar ganda dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Publik Desak Penetapan Tersangka dan Penyitaan Dokumen

Melihat tidak adanya perkembangan signifikan, masyarakat menuntut Kejari Gunungsitoli segera:

Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan

Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah tersedia

Melakukan penyitaan dokumen dan melakukan ekspose terbuka

Memeriksa ahli konstruksi dan auditor independen

Melacak aliran dana melalui rekening terkait

Dugaan korupsi dana desa disebut sebagai kejahatan yang merampas hak dasar masyarakat, sehingga tidak boleh ada kompromi dalam proses penegakan hukumnya.

Ujian Awal Integritas Kepala Kejari yang Baru

Kasus ini menjadi sorotan besar terhadap kepemimpinan Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., yang baru dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Bagi publik, keberanian dan konsistensi Kejari dalam menangani kasus Desa Miga akan menjadi tolak ukur integritas, profesionalitas, dan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Tim#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *