Mojokerto | Pemerintahan Desa Dogosari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, diduga melakukan Pungli perpemohon dipungut biaya Rp. 600 ribu hingga media melakukan klarifikasi, Sabtu 24/ 01 /2026
Berawal dari informasi warga desa nogosari yang merasa adanya tebang pilih dan kurangnya transparansi terhadap warganya sendiri terkait program PTSL di nogosari
Seperti pemaparan yang sangat jelas dan lugas narasumber kami yang asli warga setempat menjelaskan,”bayare 600 ribu mas,,yang aneh masio daftar 5 tapi nek familine pasti dadi Kabeh SHM e tapi nek warga biasa di angel-angel mas,”ujarnya
:>Masih warga,”Kulo mecah karangan anehe dados mek siji padahal berkase Podo kan aneh,terus berkas Kulo ambil nek mboten saget dadi terose ketlesot Ten kantor desa pokok,e di ruwet NK mboten cs e mas,”imbuhnya
Agar berita berimbang kami konfirmasikan ke kades nogosari namun hingga kini belum ada tanggapan secara resmi dari kades nogosari hingga berita kami buat
Tindakan pungutan liar (pungli) tidak di benarkan oleh hukum apapun dalihnya jika memang benar demikian oknum kades dan panitia tersebut bisa di kenakan pasal 12 huruf e dan pasal 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami tim media dan juga LSM Gmicak meminta dengan sangat kepada kejaksaan negeri (Kejari) Mojokerto dan juga polres kabupaten Mojokerto unit Tipidkor untuk segera memanggil dan memeriksa kades dan juga panitia PTSL untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Bk,)






