Proyek Penanaman Kabel Telekomunikasi Di Tulang Bawang Barat Diduga Melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik

Jejakkasustv.com | Tulang Bawang Barat – Lampung – Menyikapi Keluhan warga Tiyuh Mulyo jadi, Tiyuh Setia Bumi dan Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya Proyek Penanaman Kabel Telekomunikasi yang berserampangan, tanpa penutup, papan nama, dan rambu pengingat warga.
Pihak perusahaan berargumen bahwa proses pekerjaan sudah sesuai aturan dan sudah memiliki surat izin

Yasir Wakil deriktur perusahaan yang di dampingi Yanto selaku projects Meneger mengatakan Dalam kerangka peraturan pihaknya. Proses pengurusan perizinan memiliki tahapan-tahapan yang harus dilakukan, di sesuaikan dengan jalan akan akan dilintasi.

“Kalau memang lintas yang kami lewati adalah jalan kabupaten, itu kami urus di dinas P U kabupaten, karena domennya yang punya jalan adalah P U. Bila projects melintas di jalan provinsi maka mengurus izinnya di provinsi.” Katanya Yasir. Rabu, 4 September 2019.

Selanjutnya,Yasir mengatakan
proses pengerjaan projects fiber optik tidak perlu memiliki izin dari kecamatan maupun kelurahan.
“Jadi tidak ada turunan kami harus mengurus izin di kecamatan, kelurahan.” Tegasnya.

Yasir juga mengakui bahwa pihaknya belum memiliki surat izin tertulis saat awal-awal nya pekerjaan di mulai .
” Ya sebetulnya harus dikeluarkan surat izin terlebih dahulu. Kita sudah mengajukan surat dari awal sebelum pelaksanaan sekitar 3 bulan lalu, Cuman karena ada proses di PU dan secara lisan sudah di keluarkan rekomendasi bahwa sudah bisa dilaksanakan.” Ucapnya Yasir.

Saat di singung terkait Safety para pekerja dan penguna jalan.Yasir mengatakan segala sesuatu perlengkapan tersebut sudah disediakan dan sudah sempat terpasang.

” Kadang-kadang para pekerja merasa kurang nyaman memakai atribut atau panas bila memakai rompi dan sudah pernah terpasang rambu-rambun himbauan adanya proyek galian, namun pada hilang.”Jelasnya.

Menurut Supriyanto Als Pria Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Segala bentuk pengadaan Proyek wajib memasang papan Bor atau Papan Nama, Namun jika Pelaksanaan Proyek tidak tertera Papan Bor patut diduga melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
(Saputra Pria Sakti Lampung Melaporkan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *