Jejakkasustv.com | Mojokerto – Jawa Timur -, Proyek Normalisasi tanggul Sungai Marmoyo di Dusun Kembangan RT 03 RW 04, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pengurukan Pengurukannya diduga menggunakan Limbah bahan baku beracun (B3), Jenis batu bara. Jumat 11 oktober 2019.
Menurut keterangan warga yang enggan di sebut namanya, Pengurukan limbah batu bara ini sudah lama mas, namun terkait Polis Line atau Garis Polisi sudah dua mingguan mas.
Limbah batu bara berasal dari PT GEI (Green Environmental Indonesia) alamat Mojojajar, Kec. Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur yang saat ini di Polis Line atau Garis Polisi oleh Kepolisian.
Sementara itu Warga di warung juga menambahkan limbah batu bara dari PT. Gei di angkut oleh transporter PT. Putra Restu Ibu Abadi kurang lebih sekitar 50 truk, jelasnya. pukul 13.00 wib.
Lebih lanjut Tim9 dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) cek lokasi di samping Urukan limbah batu bara Proyek Normalisasi tanggul Sungai Marmoyo terdapat Spanduk yang berbunyi: Siapapun yang mengusik dan mempermasalahkan pengurukan tanah uruk di sungai marmoyo akan berhadapan dengan warha dusun Kembangan RT 03 RW 04, Desa Mojojajar
Kepala Desa Mojojajar Sahroni saat di datangi kekantornya tidak ada di tempat, melalui Handphone seluler nya 0878 5652 54XX tidak ada staemen.
Secara terpisah, Darsono Pimpinan Pabrik GEI saat di konfirmasi di lokasi pabrik tutup, melalui handphone selulernya 0822 3024 33XX setelah seharian hanya sebatas di baca, Melalui Whatsapp, Darsono mengatakan tanah uruk itu bukan Limbah dari batu bara.
Lebih lanjut Pengurus Pengurus PT. Putra Restu Ibu Abadi Bu Titin 0822313640XX Tida ada Staetmen.
Supriyanto alias ilyas Ketua Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK). Menjabarkan: Terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada tempatnya.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas kejadian di atas, Ketua Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK). akan melakukan koordinasi dengan LH setempat juga KLH beserta aparat penegak hukum terkait secara kontinu atau terus menerus tanpa terhenti.
Pria Sakti JK TV Mojokerto Melaporkan.