BOJONEGORO l Jejakkasustv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Pada Rabu (19/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, bersama unsur pimpinan lainnya dan dihadiri seluruh fraksi serta perwakilan Pemkab Bojonegoro.
Abdulloh Umar dalam rapat menekankan bahwa Propemperda menjadi kerangka strategis untuk memastikan proses legislasi di tahun mendatang berjalan terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Propemperda adalah acuan utama yang mengarahkan kita pada regulasi-regulasi yang benar-benar diperlukan. Setiap Raperda harus memiliki nilai manfaat dan kontribusi bagi pelayanan publik serta penguatan tata kelola pemerintahan,” Ungkapnya.
Propemperda 2026 ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sepanjang tahun depan. Penyusunan program ini didasarkan pada skala prioritas pembangunan daerah, kebutuhan hukum, serta usulan yang diajukan oleh DPRD maupun perangkat daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan bahwa penyusunan daftar Propemperda dilakukan melalui proses seleksi, klarifikasi, dan harmonisasi usulan dari berbagai pihak. Setiap rancangan diuji dari sisi urgensi, landasan regulasi, hingga kelengkapan naskah akademik sebelum masuk dalam daftar prioritas.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD Bojonegoro berharap proses legislasi ke depan dapat berjalan lebih sistematis, terukur, dan responsif terhadap dinamika masyarakat. DPRD juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar setiap produk hukum yang dihasilkan lebih mudah diterapkan dan memberikan manfaat nyata.
Penetapan Propemperda ini menjadi pijakan awal DPRD dalam menjalankan agenda legislasi tahun 2026 sekaligus memperkokoh komitmen lembaga tersebut untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan arah pembangunan Bojonegoro.
Reporter: Hery.s






