Jejakkasustv.com | Kalimantan Selatan -Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan! Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil menangkap buronan ke-131 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.
Tim Jaksa Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejari Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap terpidana korupsi atas nama ENDAH TRIMORORIBUT (mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004) di Jalan Simpang Tangga, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Yang bersama tersangkut perkara tipikor penyimpangan Dana APBD Kota Banjarmasin sebesar Rp7,9Miliar. Penangkapan berdasarkan Putusan MA RI tanggal 13 Juni 2011 yang telah inkracht dengan vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp50juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp135juta subsidair 8 bulan kurungan.
Setelah penangkapan, terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Dr. Zahri Saleh Banjarmasin dengan kesimpulan dinyatakan sehat. Selanjutnya terpidana langsung dibawa menuju LAPAS Teluk Dalam Banjarmasin untuk menjalani masa hukumannya. (Pria Sakti).