Praktisi Hukum Soroti Uji Core Drill Mandiri oleh Oknum LSM: Langgar Kewenangan dan Berpotensi Menyalahi Aturan
BOJONEGORO | Jejakkasustv.com – Ramainya pemberitaan serta beredarnya video terkait kegiatan uji beton (core drill) mandiri yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM bersama salah satu oknum jurnalis menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pakar hukum, H. Sunaryo Abuma’in, S.HI., S.H., M.M.
Dalam keterangannya, ia menyayangkan tindakan tersebut yang dinilai telah melampaui batas kewenangan. Menurutnya, LSM memang memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial, namun tidak sampai pada tahap melakukan pengujian teknis di lapangan.
“LSM itu boleh melakukan pengawasan karena merupakan bagian dari kontrol sosial. Tapi kalau sudah masuk ke ranah pengujian fisik seperti core drill, itu tidak diperbolehkan. Mereka bukan pihak yang ditunjuk oleh negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan pengujian teknis seperti uji beton hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan resmi serta kompetensi yang diakui. Bahkan, instansi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat pun harus melalui prosedur administrasi yang lengkap serta pertimbangan dari berbagai pihak sebelum melakukan pengujian.
“Pengetesan itu hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berwenang. Bahkan BPK dan Inspektorat pun tidak serta-merta bisa melakukan tanpa prosedur. Harus ada administrasi yang jelas dan sesuai mekanisme,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan pengujian tanpa kewenangan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya.
Secara regulasi, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur pengelolaan dan pengawasan keuangan negara harus dilakukan oleh lembaga berwenang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terkait kewenangan pengujian dan pengelolaan aset negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pembagian kewenangan pengawasan pembangunan berada pada pemerintah daerah dan lembaga resmi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait potensi perbuatan melawan hukum apabila tindakan dilakukan tanpa hak atau kewenangan.
Selain itu, tindakan pengambilan sampel atau pengujian fisik tanpa izin juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, apabila menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diimbau untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara proporsional dan sesuai aturan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Reporter: Hery.s






