Sampit | jejakkasustv.com – Praktik judi sabung ayam di Kota Sampit kembali mencuat. Polres Kotim menggerebek arena perjudian sabung ayam di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 10, Kelurahan Pasir Putih, Sampit, belum lama ini. Para penjudi sabung ayam lebih dulu kabur.
Ustaz Ahmad Rayyan Zuhdi Abrar yang mendengar kabar tersebut meminta pemberantasan sabung ayam sampai tuntas agar tidak menimbulkan petaka bagi daerah Kotim.
“Tindakan sabung ayam itu perbuatan haram karena termasuk perjudian,” kata Ahmad Rayyan Zuhdi Abrar kepada Radar Sampit, Sabtu (8/2).
Dalam agama dilarang melakukan tindakan mengadu binatang baik itu jangkrik, semut, ayam, ataupun hewan lainnya.
“Tindakan tersebut dapat menyakiti hewan yang diadu. Apalagi di Indonesia, sabung ayam termasuk tindakan pidana perjudian, pelaku sabung ayam bisa dikenakan ancaman denda hingga penjara,” tegasnya.
Rayyan khawatir apabila praktik sabung ayam dibiarkan akan berakibat fatal terhadap keamanan daerah Kotim.
“Jangan sampai gara-gara tindakan segelintir orang yang melakukan sabung ayam dengan alasan menyalurkan hobi, padahal sudah jelas itu tindakan perjudian yang jelas dilarang dalam agama dan dilarang secara hukum di Indonesia. Jangan sampai kejadian kerusuhan di tahun 2001 terulang lagi. Semua itu bermuara karena ada oknum masyarakat yang melanggar larangan. Jangan sampai Kotim tidak kondusif, itu yang kami khawatirkan,” tandasnya. (Red)