Polsek Balen Menghimbau kepada masyarakat di Wilayah Hukumnya, Agar Tidak Memasang Jebakan Tikus Dengan Aliran Listrik.

BOJONEGORO l Jejakkasuatv.com –
Kanit Samapta Polsek Balen IPTU SUPARLAN bersama Babinsa Babin kamtibmas serta Kepala Desa melakukan pemasangan himbuan kepada Masyarakat khususnya petani Padi agar tidak memasang jebakan Tikus dengan aliran Listrik.
Hal tersebut menjadi Atensi Pimpinan Kepolisian utamanya Kapolres Bojonegoro AKBP MARIO PRAHATINTO .S.H., S.I.K., M.Si.

Dikarenakan akan membahayakan bagi keselamatan jiwa baik pemilik lahan atau masyarakat yang melalui atau yang lewat di area sawah yang di pasangi jebakan aliran listrik,
Di samping Resiko Kematian akibat tersengat aliran Listrik Pemasang jebakan juga di kenai sangsi Tindak Pidana dan akan dipidanakan sesuai aturan Hukum yang berlaku.

Kapolsek Balen melaui media ini juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat utamanya Bapak Ibu kades se Kecamatan Balen untuk mensosialisasikan ke warga masyarakat bahaya dan larangan pemasangan aliran listrik di area persawahan .

“Monggo Kita Indahkan Himbauan tersebut semoga Kita terhindar dari hal- hal yg merugikan kita sendiri jga masyarakat yang lain,” Pungkas kapolsek.

Reporter: Herry.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *