Polresta Pati | jejakkasustv.com – Polda Jateng Tak butuhkan waktu lama, Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RP (21) warga Ds. Ronggo, RT 04 RW 02, Kec. Jaken, Kab. Pati.
Tersangka berinisial KA (21) merupakan pacar korban sekaligus tetangganya sendiri beralamat di Ds. Ronggo, RT 05 RW 01, Kec. Jaken, Kab. Pati.
Peristiwa tersebut bermula pada Hari Selasa, 4 Juni 2024 sekitar Pkl 08.00 WIB, korban mendatangi rumah Tersangka hendak mengambil HP yang Tersangka belikan untuk korban. Lalu korban pun diajak ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut terjadi cekcok diantara keduanya dikarenakan korban hendak menikah dengan pria lain.
Tersangka yang saat itu masih dalam pengaruh miras, emosi kemudian mencekik dan menjerat leher Korban menggunakan tali sepatu dan membenturkan kepala ke tembok sebanyak tiga kali hingga Korban tak sadarkan diri dan ditutupi kain.
Tersangka keluar kamar mengambil gunting dan pisau lalu menusuk dan menggorok leher Korban. Seketika korbanpun tewas di tempat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi Tersangka ini sakit hati dan tidak terima karena Korban bertunangan dengan pria lain”
(Kompol M. Alfan Armin, S.I.K., M.H. Kasat Reskrim Polresta Pati)
KA (21) ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Terungkap fakta bahwa Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban sehingga tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya.
(DN Suntana)