Polresta Pati Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

Pati | Jejakkasustv.com – Sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di lima wilayah di Kabupaten Pati, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Maret 2023
Pelaksanaan Press Realese dihadiri Puluhan awak Media

Dari Keterangan Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, dari keenam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Polresta Pati berhasil mengamankan sebanyak tujuh tersangka.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan yang kita lakukan kasus pengeroyokan ini terjadi karena berbagai masalah

“Pengeroyokan ada enam kasus di lima wilayah. Di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tayu, Gembong, dan Dukuhseti. Tersangka yang berhasil kita amankan dan tahan ada tujuh orang,” ujarnya.

Para tersangka yang dibekuk pihak Polresta Pati tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kasatreskrim juga berpesan, supaya masyarakat bisa menghindari permasalahan kekerasan yang sering terjadi.

Bila terlanjur terjadi tindak pidana kekerasan, sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan baik.

Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika masalah pidana tidak diselesaikan secara baik akan menimbulkan masalah yang baru lagi dalam pidana.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan . Bila ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *