Polres Wonogiri Ungkap Jaringan Kelompok Khilafah Muslimin

WONOGIRI | jejakkasustv.com – Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya ijin dari pemerintah yang diselenggarakan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa, Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Selasa (7/6/2022).

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin bemula saat pelaku, inisial S, pada 2014 mengadakan pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqin. Kala itu kegiatan tersebut seizin Kadus, inisial PY, yang juga selaku pelapor. Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti warga. Namun warga menganggap isi pengajian yang dibawa S tidak sesuai dengan ajaran islam. Sehingga warga menentang pengajian tersebut.

Selanjutnya, kelompok Khilafatul Muslimin sejak tahun 2021 Khilafatul Muslimin mendirikan bangunan dan menggunakan gedung itu untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Sekolah Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin dimana pendirian Madrasah tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah.

Polres Wonogiri mengamankan tujuh orang untuk diperiska terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR dimana Terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
Kelompok Khilafatul Muslimin.
Adapun Pok KHILAFATUL Muslimin diduga telah melanggar pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 65 UURI no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Saat ini kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Sementara para murid yang berusia 5-7 telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari perlindungan anak (PPKB dan P3A) jelas Kapolres Dydit saat konferensi pers di Polres Wonogiri, Kamis (16/6/2022).

  • Reporter: Hargo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *