Jejakkasustv.com | Sumatera Utara-Tapsel-Polres Tapanuli selatan gelar press release terkait terjadinya operasi tangkap tangan (ott) pada hari rabu sekira pkul 15:45 wib (25/08/19) oleh salah satu tersangka yang bertanggung jawab di dalam ormas kepedulian pemuda dan mahasiswa Nusantara (KPMN) bernama berinisial (JTN) di salah satu kafe kuliner lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun,Kabupaten Padanglawas,senin (02/09/19).
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Irwa Zaini Adib SH.MH, menjelaskan kepada awak media”Benar telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada hari rabu sekira pkul 15:45 wib 28 agustus 2019 di salah satu kafe yang berada di lingkungan VI,kelurahan pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun,Kabupaten Padang Lawas.ujarnya.
“Awal mulanya Tsk (JTN) selaku penanggung jawab ormas kepedulian pemuda dan mahasiswa Nusantara (KPMN) kabupaten padanglawas,melakukan aksi unjuk rasa perihal dugaan korupsi perjalanan dinas Bappeda tahun 2016,aksi tersebut di laksanakan pada hari senin 26 agustus 2019,di depan kantor bappeda dan kantor kejari kabupaten palas,namun pada saat unjuk rasa berlanjut berujung anarkis sampai mendorong-dorong pagar kantor kejari dan melempari kantor tersebut menggunakan telor ayam.ujar kapolres
“Selanjutnya tersangka merencanakan akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa dengan isi tuntutan yanf sama di kantor bappeda, kantor kejari dan kantor Dprd kabupaten palas,pada hari jum’at 30 agustus 2019.pungkas kapolres
“Tsk sebagai perwakilan dari KPMN,merencanakan bertemu dengan pelapor berinisial MH,di salah satu kafe kuliner,selanjutnya pada hari rabu 28 agustus 2019 sekira pkul 14:00 wib,Tsk mau membatalkan aksi unjuk rasa tersebut asal di beri uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),namun pelapor merasa keberatan dan merasa di peras akan hal itu,sehingga pelapor menghubungi Polsek Barumun perihal perbuatan pemerasan yang di lakukan oleh Tersangka kepada pelapor.ucap kapolres
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang menambahkan”Setelah di lakukan klarifikasi bahwa ormas KPMN belum pernah terbentuk,dan tidak memiliki legalitas sebagai dasar hukum pendirian ormas tersebut.ujar kasat
“Bahwa unras perihal dugaan korupsi perjalanan dinas Bappeda kabupaten palas tahun 2016,2017,2018,yang di lakukan Tsk,informasinya didapat oleh Tsk Dari berita Media Online,kalau laporan tersebut sudah pernah di laporkan kekejari palas pada tahun 2016.tandas kasat
Adapun barang bukti yang di temukan,satu buah tas ransel warna biru merk polo,satu buah plastik warna hitam,uang sebanyak Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah),satu unit Handphone merk oppo warna putih,dua lembar surat ormas KPMN ke kantor bappeda palas perihal pemberitahuan aksi no: 01/KPMN/VIII/2019,Tertanggal Sibuhuan,21 Agustus 2019,Dua lembar surat ormas KPMN ke kantor Bappeda Palas perihal pemberitahuan aksi no:02/KPMN/VIII/2019,tertanggal Sibuhuan,27 Agustus 2019.
Tsk dijerat pasal 368 ayat satu (1) KHUPidana ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara.tutup kapolres
Ket photo: Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib SH,MH,Pimpin Press Release terkait terjadinya tindak pidana pemerasan.
(Efendi Jambak)