Tapsel, Jejakkasustv.com – Dalam rangka penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran gelap narkotika ilegal, satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
AKP.IR.Sitompul Kasat Resnarkoba polres Tapsel menerangkan pada wartawan mengatakan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui kasat resnarkoba AKP I. R. Sitompul,SH, MH, Sabtu (8/11) menyebutkan pengungkapan berhasil dilakukan berawal saat personil Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di desa Pasar Simundol Kec. Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara Tapanuli Selatan Sumatera Utara.
“Pelaku pertama berhasil kami amankan atas nama Panggabean Aritonang (38) warga Desa Pasar Simondol Kec. Dolok Sigompulon Kab. Padang Lawas Utara,” ungkap I.R Sitompul.
Selain berhasil meringkus pelaku, personil Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hijau yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu-shabu seberat 250 (dua ratus lima puluh) Gram, 4 (empat) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver, uang tunai sebesar Rp. 526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah), sambungnya.
“Daat dilakukan interogasi di TKP, pelaku Panggabean Aritonang menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Udin Pohan (lidik) warga Rantauprapat dengan cara Panggabean Aritonang menghubungi pelaku Udin Pohon yang diduga bandar (lidik). Menurut pengakuan pelaku Panggabean Aritonang bahwa sabu-sabu tersebut terlebih dahulu di DP sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dimana sisanya sebesar Rp. 80.000.000,- akan dibayar setelah sabu habis terjual” pungkasnya
“Pelaku Panggabean Aritonang akan dijerat pasal 114 yo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penggunaan narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.( SA./Dwi Harsiwi )






