Polres Tanah Datar Sapu Bersih Pengedar Narkoba Tanpa Terkecuali

Jejakkasustv.com | Sumatera Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali beraksi sapu bersih penyalahgunaan Narkotika, pada Kamis(25/07), sekira pukul 23. 00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 3(tiga) orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu di Jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Ketiga tersangka adalah Muhammad Mukti Pgl. Mukti, (20), Suku Kampai (Minang), Pekerjaan Wiraswasta (Parkir) , Alamat Jorong Pasar  Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.

Bacaan Lainnya

Muhammad Reza Putra Pgl Reza(19), Suku  Kutianyia (minang), Pekerjaan Wiraswasta (Parkir), Alamat Jorong Satu Sungayang Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang.

Nofrian Syahputra Pgl. Nop(21), Suku Kutianyia (Minang) , pekerjaan Wiraswasta (Parkir) , Alamat Pincuaran Tujuh Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.

Petugas dalam penangkapan tersebut menemukan Barang Bukti (BB) diantaranya, 2 (dua) Paket Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening. 2 (dua) set alat isap sabu / bong. 2 (buah) mancis. 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih.

Sewaktu dilakukan penangkapan disaksikan oleh warga sekitar dan dua orang wali jorong pasar “Ahmusrismen”(52) dan wali jorong Malan Ponco ” Devi Yanti(50) serta “Mayzeir” Pgl Abak(49), Pekerjaan wiraswasta.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH didampingi Kasat Narkoba IPTU Yaddi Purnama.SH, membenarkan penangkapan yang dilakukan anggota satresnarkoba Berawal dari Informasi masyarakat bahwa para tersangka tsbt diatas sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu di Jor. Pasar Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar. Dan untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis Tgl 25 Juli 2019 sekira pukul 23. 00 Wib petugas melihat tersangka dan 2 temannya sedang berada di lokasi, maka petugas langsung mengamankannya dan pada saat penangkapan Tsk Mukti membuang barang bukti yg diduga Sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan badan serta disekitar lokasi penangkapan Petugas menemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu serta di temukan 1 (satu) set alat isap Narkotika jenis Sabu / Bong.

Berdasarkan keterangan dari Tsk Mukti, dan kawan-kawan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut ia beli dari seorang laki2 dengan panggilan inisialnya BA (PNS Pemkab Tanah Datar). Selanjutnya  petugas melakukan pengembangan kerumah Kontrakan Inisial B.A yang beralamat di Pasar Jor. Malana Ponco Nag. Baringin Kec. Lima Kaum. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat kostnya (melarikan diri).

Selanjutnya dengan didampingi oleh Wali Jorong Malana Ponco Devi Yanti serta warga masyarakat setempat, petugas  melakukan penggeledahan kedalam rumah kontrakan inisial B.A dan didalam rumah tsbt ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna serta ditemukan 1(satu) set alat isap / Bong.

Penangkapan dan Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama, SH dan anggota dibantu oleh unit opsnal  Satreskrim Polres Tanah datar. Selanjutnya ke 3 (tiga) tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Dan mengenai inisial panggilan B A ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)

Utk ke 3 (tiga) tersangka tersebut diatas dijerat dengan pasal 112(1) jo 127(1) UU . No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika…..Yt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *