SUBANG | jejakkasustv.com, Jajaran Polres Subang, telah berhasil mengungkap 5 perkara Tindak Pidana yang terjadi pada bulan pebuari 2021 tahun ini, melalui Sat Reskim Polres Subang
Ke 5 Tindak Pidana, yang sudah berhasil amankan para terduga tersangkanya berikut barang buktinya,
menurut Kapolres Subang,” AKBP. Aries, pada saat memimpin jalanya Confrence Pers, pada jumaat (26/2/2021),yang di dampingi oleh Wakapolres Kompol. Dony, beserta Kasat Reskim, AKP. Wafdan, yang bertempat di Mapolres Subang.
menurut Kapolres AKBP. Aries , ke – 5, Tindak Pidana tersebut terdir darii : Pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh terduga, T, alias Ts, dengan Laporan Polisi No. LP – B/87/ll/jbr/Tes sbg. tgl 4 pebuari 2021. An. Pelapor Rian Hardiansyah,
tempat kejadian TKP, di kelurahan Pasirkarembi, yang lokasinya Bilyard Clarisa Subang.
Menurut Kapolres, ada salah satu tersangka yang masih dalam pengejaran DPO,
adapun delik yang di sangkakan, Pasal 363 KUHP Jo pasal 55, atau pasal 56 KUHP, tentang tindak pidana turut serta, membantu dalam kejahatan kaitanya dengan pencurian pemberatan.
Sat Reskim Polres Subang berhasil menangkap mengamankan, T alias Es di wilayah kecamatan Purwadadi Subang, dari keterangan tersangka berhasil di kembangkan, bertambah 2 TKP, yaitu :
1. TKP, kampung Cijengkol, Sukamandi, Subang, dengan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter
2. TKP, di pinggir jalan raya Pantura, Patokbesi Subang, dengan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Vega -ZR
Tindak Pidana Pencurian pemberatan, yang lainya bulan pebuari 2021, yang berhasil dalam pengungkapan Polres terdiri dari : yang Ke 2. Pencurian dan pemberatan ( Curanmor R2), yang di lakukan oleh terduga tersangkanya, Osh dan H, dengan Laporan Polisi No. LP. – B/03/II/2021/JBR/RES SBG, tgl 15 Pebuari 2021.
Ke 3. Tindak Pidana, pencurian pemberatan ( Handphone ) yang di lakukan tersangka, YR dan AZ, dengan No. LP – B/08/I/2021/ JBR/RES Sbg/ Sek Sbg, tgl 26 Januari 2021
Ke 4. Tindak Pidana kekerasan di anak di bawah umur, yang menyebabkan meninggal dunia yang di lakukan oleh, tersangka S.M, dengan Laporan Polisi No B/04/II/Jabar RES Subang/ Sek Cipeundeuy, tgl 4 pebuari 2021,
dan yang Ke – 5. Tindak Pidana Persetubuhan atau perbuatan cabul anak di bawah Umur, yang di lakukan oleh tersangka, T.J, dengan Laporan Polisi No. LP – B/109/ RES. 1.2.4/ll/2021/JBR/RES Sbg, tgl 15 Pebuari 2021.
Mamat Rahmat, Pria Sakti, JK TV
Subang, Jawa Barat
Melaporkan