Polres Sat. Resnarkoba Tapsel Berhasil Tangkap AH Miliki Narkoba Jenis Sabu-Sabu 1,10 Gram

Tapanuli Selatan | Jejakkasustv.com – Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap AH (36) dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan Rabu (22-10- 2025) tepatnya di Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara pelaku Andre Harahap (36) warga Desa Jabi-jabi Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara

Polres Tapanuli Selatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I.R. SITOMPUL, S.H., M.H. bersama-sama Personil Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama AH di Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya didepan rumah tempat tinggal Misdianto pada saat dilakukan pemeriksaan badan pakaian dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok merk commodore filter yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan kertas warna putih , AH diamankan oleh Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Polda Sumatera Utara

Polres Tapanuli Selatan Sat.Resnarkoba menerima laporan informasi dari warga masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Sabu yang dibawa dari Kotapinang ke Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, kemudian sekira pukul 18.30 Wib saat berada di Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat dan langsung memberhentikan sepeda motor merk honda honda scoopy warna merah tanpa nomor polisi yang dikenderai oleh AH, barang bukti yang disita dari pelaku (AH) mengakui bahwa Sabu tersebut benar miliknya.

Berdasarkan keterangan AH saat di TKP bahwa ianya (AH) memperoleh Sabu dengan cara membelinya dari BG IP (lidik) penduduk Kotapinang dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali secara eceran , kini AH berikut barang bukti dibawa ke Sat.Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara SH,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul SH,MH kepada awak media Rabu (22-10-2025) mengatakan ”
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 yo pasal 112 dari UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Adapun barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus kotak rokok merk commodore filter yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan Sabu yang dibalut dengan kertas warna putih seberat 1.10 (satu koma nol sepuluh) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit handphone merk vivo, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah tanpa nomor polisi.” Pungkasnya ( S.Anwar/Dwi Harsiwi Ayummi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *